Tekab 308 Tuba Bekuk Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) perkebunan singkong yang terletak di Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur, sekitar pukul 08.00 wib. Sabtu (23/05/2020).

“Korban Nyoman Sudiarte (37), berprofesi tani, warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga Rp8,5 juta,” ujar Sandy. Senin (22/06/2020).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Spesialis Curas Lapak Karet

Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana curanmor ini terjadi saat korban hendak menyemprot rumput di perkebunan singkong miliknya, yang mana sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di samping kebun singkong yang tidak jauh dari tempat dirinya berada.

Sekitar pukul 09.30 wib, korban melihat ke arah sepeda motor miliknya dan ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. Korban lalu berlari ke arah jalan sambil berteriak dan terdengar oleh korban suara sepeda motor miliknya di hidupkan tetapi korban tidak melihat dimana sepeda motor tersebut berada.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya hari Sabtu (06/06/2020) ke Mapolres Tulang Bawang, berbekal laporan dari korban ini petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” jelas Sandy.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Demokrat Tulang Bawang Daftarkan 40 Caleg Ke KPUD

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Senin (22/06/2020), sekitar pukul 00.30 wib, pelaku curanmor ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Semalam petugas Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial DI (21), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan dari rumah pelaku ini juga turut disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban,” tambah Sandy.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews