Ketua KWRI Metro Melaporkan Samsung Service Center ke Polresta Bandar Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN)- Ketua DPC KWRI Kota Metro Di Dampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan Samsung Sevice Center
Samsung Service Center Dilaporkan Ke Poltabes Bandar Lampung Atas Dugaan Pengrusakan Hand Phone.

KompasHarian.com | Bandar Lampung – Samsung Center Bandar Lampung dilaporkan atas dugaan kelalaian atau pengerusakan Hand Phone oleh Ketua DPC KWRI Kota Metro pada Rabu (21/09/2022).

Berawal dari hp merk Samsung Galaxy Z Fold3 5G milik MK yang mengalami kendala tidak dapat di cas, lalu dibawa ke Samsung Service Center yang berada di jalan Cut Nyak Dien Bandar Lampung.

Setelah pengecekan selama dua hari pihak Samsung Service Center mengabarkan via chat bahwa hp tersebut mengalami kerusakan pada konektor cas dan tidak ada sparepartnya.

Baca Juga :  Kejari Bandar Lampung Raih Penghargaan Emplementasi Keadilan Restorative

Setelah 4 hari kemudian, hari Selasa sang pemilik hp mendatangi Samsung Service Center Kemudian sang pemilik hp membawa pulang hp tersebut, setelah sesampainya di rumah hp tersebut bertambah rusak pada layar LCD serta fleksibel hp yang semula tidak mengalami kendala apapun.

Merasa tidak terima atas kerugian yang dialami nya, pemilik hp mendatangi lagi Samsung Service Center untuk menanyakan terkait kerusakan hp yang lebih parah dari sebelumnya, dan setelah beberapa jam perundingan tidak ada titik temu, maka Ketua DPC KWRI Kota Metro MK Hanafi di dampingi oleh kuasa hukumnya Fajar Arifin, SH memutuskan untuk melaporkan Samsung Service Center ke Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Krakatau FOL Anniversary ke-2 Tahun Sukses Digelar

Hanafi mengatakan bahwa saya sangat dirugikan, awalnya berharap hp akan dapat diperbaiki ternyata bertambah kerusakannya.

“Atas kejadian tersebut saya melaporkan ke Poltabes Bandar Lampung tentang pengerusakan Hand Phone yang dilakukan karyawan Samsung Service Center” terangnya.

Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 melaporkan kejadian tersebut yang diterima oleh Polresta Bandar Lampung dengan No: LP/B/2242/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Pelaporan dengan perkara pengrusakan, yang mengakibatkan kerugian 1 unit Hand Phone Samsung Galaxy Z Fold3 5G, dan diperkirakan mengalami kerugian total sebesar 25 juta. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum