Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Unit reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Dusun Bumi Kaya Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten setempat. Kamis (02/07/2020).
Tersangka insial SR (26) Warga Kampung Rambang Jaya Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol. Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Jumat (09/07/2017), sekitar pukul 11.00 wib, saat itu Korban Aisyah sedang mengendarai sepeda motornya pulang dari sekolah berboncengan dengan Ratnila menuju Kampung Gistang namun setibanya di TKP tiba-tiba datang dua orang pelaku muncul dari semak-semak sambil membawa satu bilah kayu memberhetikan sepeda motor korban dan mengancam korban, karena ketakutan akhirnya korban dan rekannya turun lalu meninggalkan sepeda motornya, selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor korban menuju jalan lintas Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR Tahun 2015 warna Merah dengan Nopol : BE 3285 WO jika di taksir dengan uang sebesar Rp8 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor pada hari Selasa Tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.05 wib, di Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Saat itu korban Idik sedang berada di sawah yang dekat dari rumah korban lalu didatangi kedua pelaku yang mengendarai 1 unit Sepeda Motor dan ingin meminjam Sepeda Motor korban yang berada di rumah korban namun korban tidak mengizinkannya.
Kemudian kedua pelaku menuju rumah korban dan meminta tolong diantar menggunakan Sepeda Motor milik korban kepada anak korban Sodikin.
Karena tidak curiga Sodikin mengantarkan salah satu pelaku inisial SR dan di ikuti pelaku satunya menuju Dusun Bumi Kaya dengan dalih untuk mengambil uang kepada ibunya SR sesampainya disana tepatnya disebuah gardu, pelaku meminjam Sepeda Motor korban untuk pergi ke rumah ibunya dengan alasan mengambil uang nah disitulah Sodikin baru menyadari bahwa kendaraanya tidak kunjung datang kembali.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Blade warna Hitam Silver Tahun 2009 Nopol BE 5417 WX.
Kronologi penangkapan tersangka berawal Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu pada hari Senin Tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan SR di Kampung Rejo Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, sampai dilokasi petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Blambangan Umpu. (Zainal)