Motor Suami di Colong Istri

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, bahwa tindak pidana curanmor tersebut terjadi di rumah korban yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sekitar pukul 01.10 wib. Selasa (21/07/2020).

“Semalam, korban Syahrul Sidin (55), berprofesi tani, warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, mengalami tindak pidana curanmor saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Rahmin.

Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor tersebut bermula hari Senin (20/07/2020), sekira pukul 21.30 wib, korban pulang dari indomaret dan memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah lalu di parkirkan di bagian dapur, korban kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol dengan istrinya.

Baca Juga :  Gawat, Uang Rp80 Juta Raib Digondol Pencuri

“Tidak lama kemudian istri korban ke belakang dengan alasan hendak buang air kecil, setelah itu istrinya masuk kembali ke dalam rumah. Sekitar pukul 01.10 wib, korban pergi ke belakang dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian dapur sudah hilang. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.” terang Kapolsek.

Lanjutnya, mendapatkan laporan tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Berkat keuletan dan ketelitian petugas di lapangan, berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 wib, pelaku curanmor berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di depan mushola yang ada di Kampung Bujuk Agung.

“Identitas pelaku berinisial SI (40), berprofesi tani, warga Kampung Tandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus,” jelas Rahmin.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Bubarkan Acara Hajatan Pernikahan

Kapolsek menambahkan, hasil interogasi yang dilakukan petugas kepada pelaku SI, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri.

“Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap istri korban yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kampung Bujuk Agung, istri korban tersebut berinisial LW (39), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Kombara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” tambah Rahmin.

Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang merupakan milik pelaku dan korban.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews