Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Polsek Rawapitu berhasil menangkap 8 orang pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara illegal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda. Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap oleh petugasnya di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, sekitar pukul 23.30 wib. Sabtu (18/07/2020).
“Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap 8 pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tidak ramah lingkungan yaitu alat setrum ikan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo,” ujar Samsi.Senin (20/07/2020).
Kapolsek menjelaskan, ke 8 pelaku yang berhasil ditangkap yaitu berinisial SO (35), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, SI (30), YI (30), HN (17), IS (19), SY (30), HI (25) dan RN (18), mereka merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Lanjutya, penangkapan terhadap 8 pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di Kanal Sekunder, Kampung Panggung Mulyo ada 3 unit perahu yang sedang melakukan penyetruman ikan. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sepanjang Kanal Sekunder.
“Selain berhasil menangkap 8 pelaku penyetruman ikan, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 perahu sampan, 3 mesin kapal, 3 genset dan dinamo, 3 derigen berisi ikan dan 3 set stik setrum,” jelas Kapolsek.
Para pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Miliar. (AW/Rilis)