Prostitusi Online Diungkap Polres Tuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers, atas berhasil mengungkap 2 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukumnya, bertempat di Halaman Satreskrim, sekitar pukul 12.30 wib. Rabu (29/07/2020).

“Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27), pria dan SF (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres.

Dalam konferensi pers, turut hadir Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, Kasi Propam Ipda. Poniran, PS. Kanit Resum Bripka. Hade Pirmanto, dan PS. Kanit PPA Bripka. M. Fachri Husnan.

Kapolres menjelaskan, pasutri pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu (19/07/2020), sekitar pukul 01.00 wib, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga :  Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala

Adapun peran dari masing-masing pelaku yaitu SI bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

“Uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp50 Ribu s/d Rp100 Ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas Andy.

Lanjutnya, pasutri ini telah mempekerjakan tiga orang anak yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 Ribu s/d Rp500 Ribu.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK.

Baca Juga :  Buser Polsek Banjar Agung Ciduk Polisi Gadungan

“Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” tambah Andy.

Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 Ribu.

Pelaku yang merupakan pasutri saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AW/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews