Bid Propam Polda Lampung Lakukan Penegakan Dan Penertiban Disiplin di Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Bid Propam Polda Lampung melaksanakan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) di Polres Lampung Timur, bertempat di Lapangan Satya Haprabu Polres Lampung Timur, Kamis (16/5/24).

Dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidpropam Polda Lampung AKBP Zulman Topani. Dan dihadiri oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, Wakapolres KOMPOL Rafly Yusuf Nugraha, dan Pejabat Utama Polres serta diikuti oleh seluruh personel Polres Lampung Timur.

Giat penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) ini menyasar, sikap tampang anggota, pemeriksaan kelengkapan surat data diri, (KTA, KTP, NPWP, SIM), kebersihan dan kelengkapan surat senpi serta penyalahgunaan Narkotika.

Baca Juga :  Bawaslu Pringsewu Buka Pengumuman PKD pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kasubbid Provos Polda Lampung AKBP Zulman Topani mengatakan, bahwa kegiatan Gaktibplin ini merupakan kegiatan pencegahan, untuk meminimalisir pelanggaran anggota.

Dari hasil Giat Gaktiblin ini masih diketemukan adanya pelanggaran oleh personel Polres Lamtim, seperti rambut panjang dan jenggot panjang.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Ditempat yang sama Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan, Kegiatan Gaktiplin seperti bagus sebagai pencegahan pelanggaran anggota.

Baca Juga :  Gara-Gara Buah Pepaya, Seorang Warga Jawa Barat Ditangkap Polres Lamtim

“Operasi Gaktibplin ini bagus, guna sebagai menegakkan tata tertib serta disiplin kepada personel Polres Lampung Timur, sebelum personel turun ke lapangan bertemu masyarakat dan memberikan contoh teladan kepada masyarakat baik saat bertugas maupun di luar jam dinas,”ungkapnya.

“Dari pihak Si Propam Polres Lampung Timur pun sebelumnya telah rutin melaksanakan Gaktibplin terhadap personel Polres Lampung Timur, yang bertujuan agar personel tidak lalai dan melakukan pelanggaran,” tutup Kapolres. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum