Polisi Dibantu Warga Ciduk Pelaku Curanmor

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Menggala Iptu. Mangara Panjaitan, mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap sekitar pukul 16.30 wib, di Kelurahan Ujung Gunung. Sabtu (29/08/2020).

“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial RP (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Panjaitan, Minggu (30/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku RP ini telah melakukan tindak pidana curanmor, hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, sedang berada di gudang warung toko tersebut.

Baca Juga :  Winarti Kunker dan Monev di Kampung Cempaka Dalem

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, yang sedang terparkir di samping warung toko milik orang tua korban.

“Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara “tak” dari samping warung toko tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, karena pelaku diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Bupati Winarti Tinjau Persawahan di Rawapitu Jelang Panen Padi

Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi pelaku ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews