KPU Way Kanan Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pleno pengundian nomor urut Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2020 di halaman Kantor KPU setempat. Kamis (24/09/2020).

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Way Kanan, penetapan berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dihadiri Ketua KPU, Refki Dharmawan dan anggota KPU Way Kanan, Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto.

Hadir dalam kegiatan acara tersebut, Ketua DPRD, Nikman Karim, Kapolres Way Kanan, AKBP. Binsar Manurung, Dandim 0427/WK, Letkol Inf. AA. Gede Rama, Kajari Way Kanan, Susilo, Sekdakab Way Kanan, Saipul, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah.

Baca Juga :  Way Kanan Berduka, Wabup Edward Antony Wafat

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, yang memimpin pleno menyampaikan tata tertib pengundian nomor urut, dimana disepakati sebelumnya paslon yang mengisi absensi lebih dahulu berhak lebih dahulu mengambil nomor antrian, lalu disepakati yang mendapat nomor antrian terkecil untuk lebih dahulu mengambil nomor urut paslon. Hasil pengundian Nomor Urut 1 untuk pasangan calon Juprius-Rina Marlina dan Nomor Urut 2 untuk pasangan calon Raden Adipati Surya-Ali Rahman.

Baca Juga :  Bupati Waykanan dan Ketua DPRD Bagikan Masker

Hasil pengundian dituangkan dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 76/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2020.

Pasangan calon juga membacakan pakta integritas untuk melaksanakan tahapan pilkada secara damai, mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan menjaga persatuan dan kesatuan. Sebagai simbol perdamaian Pejabat yang hadir beserta Pasangan Calon melepaskan Burung Merpati.

Acara pengundian ini, didukung pengamanan dari Polri 120 personil, TNI 40 personil dan Sat Pol PP. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews