Klik Gambar
Metro (HPN) – Pj. Sekda Kota Metro, Misnan pimpin Rapat Pembahasan Pelaksanaan Pesta (Hajatan) maupun kegiatan yang mengumpulkan masyarakat di masa pandemi Covid-19, di Aula Pemkot setempat. Kamis (24/09/2020).
Pada kesempatan tersebut, Misnan mengatakan, bahwa beberapa waktu terakhir angka pasien Covid-19 semakin meningkat, maka saat ini telah ditetapkan Perwali No.39 tentang Sanksi Pelanggar berupa sanksi teguran lisan dan tertulis, sanksi kerja sosial, serta sanksi penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Kami mengimbau kepada Lurah dan Camat untuk bekerja sama dengan pihak RT/RW untuk mensosialisasikan aturan larangan resepsi pernikahan yang akan dibatasi. Mari kita bersama memberi masukan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau juga aqiqah, agar dapat menyepakati peraturan yang ada seperti tidak mengumpulkan banyak orang dan menyambut tamu cukup ijab qobul akad nikah, langsung dibagi nasi kotak dan pulang,” ujarnya.
Lanjutnya, Sekda Kota Metro juga menambahkan mengenai pembatasan jam berjualan harus diberikan ketegasan. Pada kafe yang akan disepakati bersama mulai dari pagi hari sampai dengan jam sembilan malam, kemudian para penjual tenda di depan Supermarket Chandra dan Pertokoan Sumur Bandung akan dibatasi mulai dari jam 17.30 WIB, sampai dengan jam 12 malam, serta rumah makan diharapkan tidak menyediakan makan di tempat melainkan hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang dan akan ditentukan hanya boleh buka sampai jam lima sore, dan itu masih akan disepakati bersama mengenai aturan jam tersebut.
Sementara itu, Ika selaku Kepala Bagian Hukum memaparkan secara umum mengenai beberapa aturan bahwa dalam pelaksanaan acara diharapkan lebih cepat dan lebih pendek, jumlah pengunjung pun paling banyak 50% dan mewajibkan menggunakan, memeriksa suhu tubuh apabila suhu 37° keatas tidak boleh masuk, memastikan tamu dalam kondisi sehat, menyediakan sarana cuci tangan dengan air bersih, menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan), diarahkan agar tidak terjadi penumpukan pengunjung.
Bagi peserta nikah yang pelaksanaannya di KUA, dihadiri paling banyak 10 orang dan semua wajib menjalankan protokol kesehatan, jika berasal dari Jakarta/dari luar kota diharapkan melampirkan hasil rapid test, di luar KUA, penghulu wajib menolak jika pelaksanaan tidak sesuai dengan protokol kesehatan. (R)