Sering Transaksi Sabu, Pria 28 Tahun Dibekuk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seorang pemuda warga Penumangan Baru berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) saat hendak melakukan transaksi.

Kasat Narkoba AKP. N. E. Panjaitan, mewakili Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman mengatakan, Penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak melakukan transaksi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, yang berbeda di sebuah warnet, Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Pemuda asal Penumangan Baru itu bernama AT (28), warga Rt/Rw 010/004 Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kasat Narkoba Saat diwawancarai diruang kerjanya.

Baca Juga :  Urkes Bag Sumda Polres Tulangbawang Gelar Baksos Kesehatan

Lanjut Panjaitan, untuk kronologi penangkapan sendiri, pada saat itu anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi di sebuah warnet itu, dan saat Tim meluncur ditemukan ada seorang pemuda yang diduga sedang asik menunggu pembeli sebuah warnet yang dicurigai akan melakukan transaksi.

“Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu pada tersangka AT (28), AT beserta barang bukti lalu dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Panjaitan.

Baca Juga :  Bupati Tubaba dan Tokohnya Diberi Piagam Penghargaan Kapolda

Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil penangkapan itu Tim berhasil mengamankan satu pelaku dan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram dan satu potong celana pendek bahan kain motif garis hitam putih merek Kendi milik tersangka.

“Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” (Veri/Abdi/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews