Pjs Ketua TP PKK Way Kanan Ikut Webinar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua TP-PKK Kabupaten Way Kanan, Vera Mulyadi, bersama Ketua Dharma Wanita, Vorian Saipul, mengikuti Webinar bersama Ikatan Apoteker Indonesia dan TP-PKK seluruh Indonesia di Rumah Dinas Bupati. Rabu (30/09/2020).

Webinar kali ini, dalam rangka mensosialisasikan bagaimana penggunaan obat yang baik dan benar, dalam upaya membangun kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di setiap Fasilitas Kesehatan, yang aman dan bermutu. Kegiatan ini juga sekaligus memperingati Hari Farmasi Sedunia, yang jatuh pada tanggal 25 September yang lalu.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mencanangkan Gerakan Masyarakat Cerdas dalam menggunakan Obat atau Gemar Cermat, yang dimaksudkan dalam pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih, mendapatkan, menyimpan dan menggunakan obat dengan benar.

Dengan adanya Gerakan Masyarakat Cerdas dalam menggunakan obat, diharapkan dapat menunjang kebersihan dan tercapainya tujuan gerakan, untuk mencapai tingkat Kesehatan Masyarakat yang Paripurna.

Pada kesempatan tersebut Apoteker PPIAI, Apt. Yulianto menyampaikan, dalam proses pembuatan obat memerlukan beberapa tahapan yang dilewati, untuk itu kita tidak bisa secara asal-asalan dalam menggunakan obat yang sesuai dan cocok dalam menangani keluhan yang dialami.

Baca Juga :  Waka Mabicab Ali Rahman Buka Muscab V Gerakan Pramuka Kabupaten Way Kanan

Yulianto juga menyampaikan, kenapa ada obat yang disebut dengan obat paten dan obat generik. Perbedaan nya adalah obat paten, adalah obat yang pertama kali didaftarkan atau dipatenkan oleh sipembuat obat, baik inovator atau originator yang telah melewati tahapan dan fase yang telah ditetapkan dalam membuat obat. Masa paten obat berkisar 20 tahun serta harga obat paten relatif mahal, karena biaya riset dan produksi yang dilakukan oleh inovator atau originator.

Lanjutnya, Sedangkan obat generik, merupakan obat yang telah habis masa patennya dan tidak diperpanjang lagi oleh inovator atau originatornya, oleh sebab itu, obat tersebut dapat dibuat oleh selain inovator atau Originatornya, karena sudah masa patennya. Obat generik rata-rata diberikan nama sesuai dengan zat khasiat yang dikandungnya dan harganya lebih murah, karena boleh diproduksi oleh selain inovator atau originatornya.

Baca Juga :  RAS Sholat Idul Adha 1441 H di Masjid Besar At-Taqwa

Jadi paten disini bukanlah yang dimaksud paten dalam mengobati, namun obat yang dipatenkan oleh inovator atau originatornya, jika masa paten tersebut telah habis atau inovator atau originatornya tidak memperpanjang, maka otomatis obat tersebut akan menjadi obat generik.

Terkait dengan obat yang bebas dapat dibeli dan harus dibeli menggunakan resep dokter, Yulianto menjelaskan, obat-obat tersebut dapat dilihat dari tanda yang ada di kemasan obat tersebut.

“Seperti warna merah, hijau dan biru, yang artinya, jika kemasannya yang memiliki lingkaran berwarna hijau artinya obat tersebut adalah obat yang bebas, untuk yang kemasannya yang berwarna biru, obat tersebut artinya obat bebas namun terbatas dan hanya dijual di Apotik atau Toko Obat, sedangkan obat yang memiliki lingkaran berwarna merah adalah obat yang hanya dapat didapatkan dengan resep dokter.” jelasnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews