Gondol Rp60 Juta Uang Alfamart, Pencuri Ini Diciduk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Kerja Cepat. Dalam waktu 1×24 jam, Polsek Gunung Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah Alfamart yang berada di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kapolsek Gunung Agung AKP. Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana curat tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, di Tiyuh/Kampung Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu (13/11/19).

“Akibat aksi curat yang dilakukan oleh pelaku, pihak alfamart mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp60 Juta,” kata Kapolsek. Kamis (14/11).

Lanjut Kapolsek, keberhasilan Polisi saat mengungkap pelaku tindak pidana yang terjadi di alfamart berkat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditambah lagi dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi. Dimana salah satu saksi yang merupakan pegawai alfamart saat dimintai keterangan oleh petugas kami memberikan jawaban yang berubah-ubah.

Baca Juga :  Ditemukan Mayat Sudah Gosong Didalam Kebun Karet

Seterusnya petugas kami langsung mengajak saksi tersebut untuk menunjukkan tempat seperti yang disampaikannya. Saat mendekati rumah seperti yang disebutkan oleh saksi ini, tepatnya pada hari Kamis (14/11), sekitar pukul 03.15 WIB, di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, saksi yang memang telah dicurigai sebagai pelaku mengakui bahwa dialah yang telah mencuri uang di dalam brankas milik alfamart.

“Identitas dari pelaku tersebut berinisial MS (25), berprofesi sebagai pegawai, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” terang Kapolsek.

Kemudian menurut keterangan dari pelaku, dalam melakukan aksinya dilakukan sendirian dengan cara memanjat tembok samping, lalu merusak pentilasi kaca yang dilindungi dengan teralis besi. Kemudian pelaku masuk ke gudang dan menuju ruang brankas, setelah berhasil membuka brankas pelaku lalu mengambil uang tunai dan keluar dari alfamart melewati tempat yang masuk untuk masuk.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Corona, Polres TBB Bagikan Masker

Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang yang lain dititipkan oleh pelaku kepada saudaranya yang berinisial M dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews