Pasutri Ditangkap, Gegara Gandakan Uang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penggandaan uang yang bertempat tinggal di Tiyuh Candra jaya RT 05 RW 05, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu. Andre Tri Putra mengatakan, anggota Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan uang yang berinisial S (38), awalnya pelapor (Muslia) diiming-imingi oleh terduga pelaku S dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual khusus melalui ghoib.

“Saat itu terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual, setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa didalam lemari kamar sudah penuh terisi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan, setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong tidak ada uangnya dan pelapor hanya menemukan uang mata uang korea utara pecahan 5000 won sebanyak 200 lembar, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp50 juta, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.” terang Andri.

Baca Juga :  Dipecat Sepihak, Pengacara Dampingi Dena Tuntut Keadilan

Lanjut Kasat Reskrim, mendengar laporan informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Tubaba meluncur ke TKP yang bertempat di Tiyuh Candra Jaya RT 05 RW 05, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, guna melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama M (55), yang merupakan suami sirih dari terduga pelaku pertama.

Baca Juga :  Gondol Rp60 Juta Uang Alfamart, Pencuri Ini Diciduk Polisi

“Kini kedua terduga pelaku terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” tutupnya. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews