Klik Gambar
Asahan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Plt. Bupati Asahan bersama dengan seluruh OPD terima Kunjungan Kerja (Kunker) BPK RI Provsu yang dipimpin oleh Kepala Sub. Auditoriat Sumut III Syafruddin Lubis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat. Selasa (27/10/2020).
Plt. Bupati Asahan John Hardi Nasution, menyampaikan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Asahan, terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan, pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan.
Selanjutnya, Pemkab Asahan melalui inspektorat juga telah melakukan Review, Asisten dan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait tata cara pengadaan barang dan jasa serta pertanggungjawaban dalam rangka penanganan Covid-19.
“Bahwa sampai saat ini kita semua dilanda pandemi Covid-19, namun upaya-upaya dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terus dioptimalkan,” ucap John Hardi Nasution.
Lanjutnya, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kiranya dapat memberikan pembinaan, agar pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Asahan pada masa mendatang dapat lebih baik lagi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dapat terus dipertahankan.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provsu yang diwakili oleh Kepala Sub. Auditoriat Sumut III Syafruddin Lubis menyampaikan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ini merupakan program audit universe yang dilakukan di seluruh Indonesia dengan tujuan melakukan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
“Kehadiran BPK hari ini untuk meminta jawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan. Terkait pemeriksaan atas penanganan Covid-19.” kata Syafruddin Lubis.
Syafruddin Lubis yang sekaligus menutup sambutan juga mengatakan bahwa kami ingin menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, sosial dan penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan Covid-19 yang telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (Bangun)