DPD Jurnalis Nasional Indonesia Way Kanan Resmi Dibentuk

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Menyusul terbentuknya Organisasi Kewartawanan Dewan Pimpinan Wilayah Jurnalis Nasional Indonesia (DPW JNI) Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, kini menyusul Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD JNI) Kabupaten Way Kanan.

Organisasi yang mewadahi para Wartawan Online ini, seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor: 02.11.001/SK/DPN.JNI/XI/2020 DEWAN PIMPINAN NASIONAL, tentang Struktur Pengurus JNI Wilayah Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2020–2023.

Dalam SK yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 2 Nopember 2020 dan ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Jurnalis Nasional Indonesia (DPN JNI) ‎Hendri, ST. MT bersama Sekretaris Hika Transisia A.P, Jabatan Ketua JNI yang dipercayakan pada Aftisar Putra, yang merupakan Kepala Biro Indonesiasatu.co.id Way Kanan bersama Sekretaris Bilwadi dan Bendahara Hifni A.

JNI juga merupakan salah satu organisasi wartawan yang sangat konsen serta berusaha konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Sehingga untuk menjaga agar para Pengurus beserta Anggota JNI Way Kanan tetap berada pada koridor.

Menyikapi terbitnya SK JNI Kabupaten Way Kanan, Aftisar Putra menegaskan, eksistensi JNI di Kabupaten berjuluk Ramik Ragom bukanlah untuk menjadi persaingan dengan organisasi-organisasi wartawan yang sudah lebih dulu terbentuk.

Baca Juga :  Wellcome And Farewell Parade Kapolres di Waykanan

Namun kehadiran JNI berorientasi mengisi sebagian ‘kekosongan’ tempat bernaung para wartawan. Putra juga menekankan, bahwa JNI adalah salah satu di antara organisasi wartawan yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham pada tanggal 5 Oktober 2019 dengan No.Akte: 03.

“Lahirnya JNI di Way Kanan menjadi momentum historikal bahwa para wartawan media cyber, kini sudah memiliki wadah formal. Tentunya JNI Way Kanan akan berupaya menjadi lokomotif terdepan menjaga konsistensi dan komitmen, untuk berperan aktif meminimalisir menjamurnya informasi Hoax di dunia maya. Amanah ini bukanlah hal mudah. Oleh karena itu saya sangat berharap, seluruh jajaran Pengurus beserta Anggota JNI Way Kanan dapat menjaga soliditas dan integritas,” ujar Putra.

Poin berikutnya yang tak kalah penting, lanjutnya, terbitnya SK Pengurus JNI Way Kanan menjadi tolak ukur bahwa wartawan harus eksis dan aktif sebagai sosial kontrol dan berperan aktif untuk memberikan informasi yang akurat dan akuntabel agar masyarakat di Kabupaten Way Kanan khususnya, mendapatkan informasi sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disitu diatur mekanisme rakyat mendapatkan informasi publik kepada Pemerintah.

Baca Juga :  Pemkab Waykanan Siapkan 20 Ruang Isolasi

Hal itu dibuktikan dalam UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Hal ini menjadi sangat penting, agar jajaran Pemkab Way Kanan beserta seluruh Satuan Kerja ‎Perangkat Daerah (SKPD), DPRD, maupun Forkopimda setempat juga BUMN/BUMD serta pihak swasta, diharapkan bisa bersinergi dan memberikan informasi yang dibutuhkan publik tanpa harus terlalu jauh untuk saling mengkoreksi.” harap Putra.

Pengimplemetasian UU keterbukaan informasi publik itu, seluruh badan publik sudah membangun PPID baik di Pusat dan Daerah. Tujuannya, untuk mmberikan layanan informasi kepada masyatakat.

“Kita akan berusaha keras agar organisasi JNI di Way Kanan ini bisa melahirkan jurnalis-jurnalis handal dan profesional. Perjuangan kita membawa JNI di Way Kanan ini didasari keinginan untuk membangun kwalitas sumber daya manusia untuk mencapai tarap hidup yang lebih baik,” tutup Putra. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews