Klik Gambar
Metro (HPN) – Mediasi sengketa perkara pemberitaan dugaan Pelecehan Seksual (pencabulan) terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), antara salah satu pengacara berinisial AH dengan seorang jurnalis EW kembali gagal dan tidak menemukan kesepakatan, pasalnya kedua belah pihak yang bersengketa tetap pada pendirian dan akan tetap melanjutkan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
Mulanya, sengketa pemberitaan itu berawal dari kasus pelecehan seksual yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Kota Metro.
AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalist berinisial EW ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan di salah satu Media Online atas peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri kelas I B ,Kota Metro, pihak EW didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Lembaga Law Firm Nusantara Raya Edy Rudiyanto, S.H.,Joni Widodo SH.M.M, Okta Virnando,S.H, Hendra Saputra,S.H, Andri S.H, dan rekan- rekan Jurnalist dari Organisasi AWPI Kota metro.
Joni Widodo menyampaikan, bahwa hari ini adalah lanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 2 pekan lalu, pada mediasi pertama belum ada titik temu, dan hari ini pun masih tidak ada penyelesaian.
”Karena hasil dari mediasi ini gagal, jadi akan dilanjutkan dengan sidang, tentunya kita akan menjawab gugatan dari penggugat itu, nanti kita buktikan bahwa yang dilakukan klien Kita (EW) ini sudah benar. Apa yang dilakukan sesuai prinsip prinsip jurnalistik yang diatur Undang- undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999.″ ucap Joni kepada media. Kamis (5/11).
Joni menyebut, isi dari gugatan pihak penggugat dianggap Absurd.
“Jadi kita akan lakukan perlawanan pihak dan juga gugatan itu tidak jelas, insya allah dengan jawaban itu pihak lembaga Law firm nusantara raya bisa memenangkan gugatan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur, Edi Arsadad, menanggapi permasalahan tersebut, bahwa sebuah karya tulis yang dihasilkan dari penelusuran dan narasumber yang jelas sesuai fakta sehingga menjadi pemberitaan tidak dapat di pidana ataupun di gugat secara pidana maupun perdata.
“Wartawan ataupun media memiliki ketentuan hukum yang jelas, yakni UU pers no 40 tahun 1999. disana jelas diatur bagaimana tata cara dan siapa yang berhak memeriksa dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh wartawan ataupun media bersangkutan.” jelas Edi Arsadad.
Oleh sebab itu, lanjut Edi. Sebagaimana tercantum dalam UU no 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
”Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.” pungkasnya.
Edi menambahkan, menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan
ketentuan undang-undang, tidak dipidana.”
“Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa disasar UU ITE.” tutupnya. (Rilis/Tim)