Joni Widodo: Minta Penundaan Sidang Karena Perubahan Gugatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Perkara gugatan pemberitaan dugaan pelecehan seksual (pencabulan) terhadap Anak Dibawah Umur (ADU), antara pengacara Korban AH dan Eko Wahyuntoro, selaku Kepala Biro Media Online BeritaKharisma.com di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Metro, memasuki agenda pembacaan gugatan. Senin (16/11/2020).

Namun sayangnya, pembacaan gugatan kembali ditunda. Pasalnya, AH selaku penggugat mengajukan perubahan gugatan ke Majelis Hakim, sehingga pihak Eko Wahyu, selaku tergugat melalui kuasa hukumnya harus meminta waktu kembali untuk mempelajari dan mempersiapkan jawaban dari hasil perubahan gugatan.

Menurut Joni Widodo, selaku kuasa hukum Eko Wahyu, yang juga sebagai juru bicara Tim Law Firm Nusantara Raya, mengungkapkan, bahwa agenda perkara gugatan hari ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan, akan tetapi pihaknya meminta penundaan selama satu minggu yang disebabkan oleh perubahan gugatan oleh pihak penggugat.

“Seharusnya agendanya hari ini pembacaan gugatan, namun pihak penggugat hari ini, memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perubahan gugatan, karena perubahan itu kita harus meminta waktu penundaan selama satu minggu, untuk menjawabnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Nurul Ikhlas Dilanjutkan

Joni menambahkan, jika sidang akan dilanjutkan pada 23 November mendatang melalui persidangan online atau E-litigasi.

“Sidang akan dilanjutkan Senin depan, pada tanggal 23 November 2020, melalui persidangan online atau E-litigasi. Ya, kita akan menjawab sesuai perubahan gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui sidang online,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Rakmad Fajeri selaku Kasubag Humas Pengadilan Negri Kelas I B Kota Metro, membenarkan hal tersebut bahwa telah ada perubahan gugatan oleh penggugat, akan tetapi dirinya juga menjelaskan adanya perubahan itu harus di ketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak tergugat.

“Di acara pertama ini yaitu pembacaan gugatan, ternyata tadi penggugat ada perubahan dalam gugatannya, maka untuk itu ditunda dan memberikan kesempatan pada tergugat untuk menjawab dari gugatan penggugat, dan perubahan itu hanya bisa dapat dilakukan pada saat kita persidangan dimulai, jadi dia tidak boleh merubah gugatannya secara sepihak, itu juga harus diketahui oleh Majelis Hakim maupun pihak dari lawan, bahwa ada perubahan materi pada gugatannya,” terangnya.

Baca Juga :  Walikota Metro Kukuhkan Pj Sekda

Lebih lanjut Rakmad Fajeri menjelaskan, bahwa pengadilan hanya bersifat pasif yang artinya pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan, sebab menurutnya yang bersifat aktif ialah pihak penggugat dan tergugat, sehingga pengadilan tidak dapat tidak dapat menolak gugatan sebagaimana telah di atur oleh UU kehakiman.

“Pengadilan ini sifatnya hanya Pasif, artinya ada perkara yang diajukan tuntutan, maka Pengadilan akan menyelesaikan perkara yang diajukan tuntutan itu, jadi untuk yang paling aktif yaitu para pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat,” jelasnya.

Dalam hal ini gugatan diterima atau tidaknya, pengadilan tidak boleh menolak gugatan itu tidak boleh menolak perkara sebagaimana dalam undang-undang kehakiman, apapun perkara yang diajukan ke pengadilan berkewajiban menyelesaikan perkara tersebut,” tutupnya. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews