Anggota BPD Karang Mulya Dilantik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim (HPN) – Pemerintah Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, melangsungkan kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2020-2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan setempat, sekitar pukul 09.00 wib. Selasa (24/11/2020).

Turut hadir, Sekcam Kecamatan Lubai Ulu, Dan Polsek, Perangkat Kecamatan Lubai Ulu, Kepala Desa, Tim Penggerak PKK, KUA, Pendeta sebagai rohaniawan.

Sekcam Lubai Ulu. Rudi Haryanto, menyampaikan, ucapan selamat dan terima kasih kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Karang Mulya berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur persempuan yang ada di Desa tersebut. Anggota BPD Karang Mulya terpilih berjumlah 7 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Kecamatan Lubai Ulu, Targetkan Masuk Final Piala Gubernur SumSel 2021

Rudi menambahkan “Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu:

Pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.

Kedua, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.

Ketiga, menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing.

Adapun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD diantaranya,
1). Menggali aspirasi masyarakat.

2). Menampung aspirasi masyarakat.

3). Mengelola aspirasi masyarakat.

4). Menyalurkan aspirasi masyarakat.

5). Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

6). Menyelenggarakan musyawarah Desa.

7). Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

8). Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.

9). Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Baca Juga :  Pelepasan Dan Perpisahan Siswa-Siswi Kelas VI SDN 1 Lubai Tahun Pelajaran 2021-2022

10). Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

11). Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sekcam menegaskn, ciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya, serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara Kapolsek Rambang Lubai AKP. Apriansyah, mengatakan, bahwa BPD merupakan Mitra Kepala Desa untuk memajukan Desa.

Ditempat yang sama, sambutan oleh Kepala Desa Karang Mulya, Yulius menyampaikan, rasa bersyukur telah di lantik BPD Desa Karang Mulya, “Terima kasih kepada undangan yang telah hadir, dan semoga BPD dengan Kepala Desa Bisa bermitra dan satukan visi dan misi demi kemajuan masyarakat Desa karang Mulya.” tutupnya. (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews