Klik Gambar
Asahan (HPN) – Terkait jawaban Bupati Asahan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan, terhadap Nota Keuangan Raperda Kabupaten Asahan Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang telah memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Nurani Keadilan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, saat menyampaikan pidato Pjs Bupati Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, dalam acara penyampaian jawaban Bupati Asahan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan serta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, yang bertempat di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan. Rabu (25/11/2020).
“Atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut, perkenankan saya menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan berdasarkan urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan,” kata John, Sekda Kabupaten Asahan saat menyampaikan Pidato Pjs Bupati Asahan.
Lanjutnya, menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang menyampaikan bahwa kondisi proses belajar mengajar saat ini sangat terganggu akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung cukup lama, dimana metode pembelajaran yang digunakan adalah daring.
“Namun tidak semua peserta didik mampu mengikuti proses tersebut sesuai harapan, ditambah lagi tidak semua daerah kita bisa terjangkau akses internet. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Asahan harus mampu menyusun langkah-langkah strategis melalui program kegiatan, untuk mengatasi hal tersebut. Disamping itu juga untuk membantu perekonomian guru-guru Non ASN baik di sekolah negeri maupun swasta dan madrasah agar diberikan tambahan insentif,” ucapnya.
“Atas saran anggota Dewan yang terhormat kami ucapkan terima kasih dan dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan sistem pembelajaran daring, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421.1/344-SMP/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Dikatakannya, Hal ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi warga satuan pendidikan dari penyebaran Covid-19 dengan tetap memenuhi hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan. (Bangun)