Apes, Mau Kaya Lewat Gaib Malah Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Apes, mungkin itu ungkapan yang tepat untuk diberikan kepada Kudori (51), berprofesi sebagai tani, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Niat hati ingin cepat memperoleh kekayaan dengan jalan pintas tetapi malah menjadi korban penipuan.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami oleh korban terjadi sekitar bulan November 2018, di rumahnya sendiri.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung hari Selasa (25/06/2019) siang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 237 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung,” ujar Kapolsek. Kamis (27/06/2019).

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Rabu (26/06/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga.

Baca Juga :  Reses I Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Serap Aspirasi Rakyat

Adapun identitas dari pelaku yaitu Sukijantoro als Guntoro (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut pengakuan korban, awal mula dirinya menjadi korban penipuan saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan. Korban pun tertarik, tetapi menurut pelaku ada beberapa syarat atau pun ritual yang harus diikuti oleh korban. Karena penarikan emas batangan tersebut dilakukan secara ghaib tanpa harus menggali.

“Korban pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku, tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan yaitu 40 hari seperti apa yang dikatakan oleh pelaku kepada korban, ternyata emas batangan yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada dan korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp. 50 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolres Lhokseumawe Ikuti Vidcon Terkait Sitkamtibmas Terkini Dengan Pimpinan Polri

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dalam perkara ini berupa kardus merk minyak goreng tawon, kardus merk naffod hitam manis, termos nasi merk maspion warna pink, toples merk cleo warna bening, dua buah kaleng biskuit khong guan dan dua lembar kain mori atau kain putih ukuran 45X38 cm.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews