Klik Gambar
Way Kanan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merilis Surat Edaran Nomor: 420/805/IV.01/2020, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Way Kanan. Sabtu (2/1/2021).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Usman Karim JAB menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI, menyusul Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah pada masa Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Bahwa Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Keluarga dan Masyarakat, tetap prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa Pendemi Covid-19.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka mulai tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan, proses kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau lembaga tetap Belajar Dari Rumah (BDR), dengan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Daring atau Luring.
“Untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), menunggu Surat Edaran atau Izin dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan lebih lanjut,” jelas Usman Karim. (Z/Rilis)