Adipati Serahkan SK dan Ambil Sumpah Janji PNS Way Kanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya,menghadiri Acara penyerahan SK PNS dan Pengucapan Sumpah Janji PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, bertempat di Halaman Kantor BKPSDM Kabupaten setempat. Kamis (21/1/2021).

Turut hadir Sekda Saipul, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Dinas, Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para Penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil.

Pada kegiatan tersebut, Bupati Adipati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengucapkan selamat kepada saudara-saudara penerima SK dari CPNS menjadi PNS pada hari ini. Hal ini patut disyukuri, karena hingga saat ini profesi sebagai PNS masih menjadi idaman bagi pencari kerja.

“Saya berharap, dengan telah diangkatnya saudara-saudara sekalian menjadi Pegawai Negeri Sipil, agar dapat mensyukuri rahmat dan karunia dari Allah SWT ini, dengan cara bekerja lebih giat, banyak belajar dari senior saudara-saudara dan bertanggungjawab atas apa yang ditugaskan oleh pimpinan. Hal-hal semacam ini akan menjadi penilaian atas kinerja dan prestasi saudara-saudara sekalian. Karena prestasi atau karir saudara-saudara kedepan, baik atau tidaknya akan ditentukan oleh diri saudara-saudara sendiri.” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengatakan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertangung jawab, maka PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah dan PNS ini, secara khusus bertujuan dalam rangka membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa serta sadar akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Saipul Terapkan Pembinaan Disiplin Kerja ASN Way Kanan

Lanjutnya, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin berpesan kepada saudara-saudara penerima SK PNS dan yang telah diambil sumpah dan janjinya, kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing.

“Sumpah yang saudara ucapkan tidak hanya sebatas dilisan saja, tapi diresapi dan dihayati dalam hati kemudian di terapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai PNS. Memang tidaklah mudah untuk melakukan semua ini, namun sebagai Aparatur Pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan Bangsa ini, khususnya kemajuan Daerah Kabupaten Way Kanan yang sama-sama kita cintai ini,” terang Adipati.

Baca Juga :  KPU Way Kanan Tetapkan DPS 322.824

Diakhir sambutannya, Bupati yang kembali terpilih untuk memimpin Kabupaten Way Kanan ini untuk Periode kedua, mengingatkan bahwa, berdasarkaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 sebagai revisi atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di antara poin pokoknya adalah revisi beberapa aturan hukuman disiplin, antara lain:
– Tidak masuk bekerja selama 5-15 hari dikenai hukuman ringan.

– Tidak masuk bekerja selama 16-30 hari dikenai sanksi Hukuman Sedang.

– Tidak masuk bekerja selama 31-45 hari, dikenai hukuman berat.

– Tidak masuk bekerja selama 50 hari dihitung secara kumulatif mulai Januari sampai dengan akhir Desember, sanksi terberat bagi PNS ádalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam PP 53 Tahun 2010 itu dijelaskan juga tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban itu diantaranya, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

Sedangkan larangan bagi PNS, diantaranya melakukan kegiatan bersama-sama ataupun sendiri dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. (Z/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews