Tuntutan AH Tidak dapat Diterima Majelis Hakim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Terkait sengketa Pers yang menimpa seorang Journalist dari Media Online Beritakharisma.com yakni, Eko Wahyuntoro (39) sebagai Kepala Biro wilayah Kota Metro, yang dituntut oleh seorang oknum Pengacara berinisial AH pada Bulan Oktober 2020 lalu, dimana sengketa tersebut di bawa sampai ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2020/PN Met, kini telah memasuki babak akhir setelah menerima keputusan dari Pengadilan Negri Kelas IB Kota Metro Senin (15/2/2020).

Diketahui berawal dari sebuah berita yang memberitakan sebuah dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum karyawan koperasi yang ada di Kota Metro, terhadap anak dibawah umur, namun mirisnya justru wartawan yang memberitakan kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Eko Wahyuntoro justru digugat oleh seorang oknum Pengacara melalui Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro.

Baca Juga :  PLN dan DLH Metro Prioritaskan SD Negeri 5 Metro Utara

Dengan melalui peroses panjang di Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, akhirnya tibalah sampai pada titik Sidang Keputusan akhir yang mana keputusan tersebut memutuskan bahwa Pengadilan tidak dapat menerima gugatan perkara nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met, dari si penggugat.

Dalam keterangan jumpa Persnya, Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E. Rudiyanto melalui Joni Widodo, didampingi Okta Virnando, Hendra, dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro 17/Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.

“Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah, tetapi penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding, meskipun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,” beber Rudi.

Baca Juga :  Amrulloh Tanggapi Soal Seleksi Pengisian Jabatan Sekda

Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin (15/2) dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.

“Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro,” ujar Verry.

Sementara itu, Eko selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta rekan-rekan media yang telah mensupport penuh atas kasus yang menimpanya tersebut.

“Terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis, Organisasi Kewartawanan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini, untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan semua kepada pendamping Kuasa Hukum,” ungkapnya. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews