Oknum Anggota DPRD Tubaba di Polisikan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Satuan Reserse kriminal Polres Tulang Bawang Barat telah mengamankan seorang oknum DPRD Kabupaten Tubaba yang berinisial SDM (55), beralamat Tiyuh Wonorejo, Rt 09 Rw 03 Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tuba Barat.

Oknum tersebut, diduga melakukan pembuatan laporan palsu tentang tuduhan atas perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29), yang bertempat tinggal di Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu. Andre Try Putra mengatakan, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 17.30 wib, tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba dengan didampingi 2 orang pensehat hukumnya yaitu Yosep Arnoli, dan Sanudi, untuk membuat laporan tentang telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita yang beredar di media online berjudul. “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Inisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial EL Dikamar Hotel.” Kemudian Laporan saudara SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar, selanjutnya perkara tersebut ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan, bahwa Foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota Dewan bernama SDM dan foto tersebut benar di ambil menggunakan handphone milik EL serta EL mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap di hotel sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Empat Bersaudara Penjual Narkoba Ditangkap

Setelah itu penyidik mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel dan memang benar pernah menginap dihotel tersebut bersama EL dan juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM, lalu dilakukan Henti Lidik dan kemudian penyidik menindak lanjuti pelaporan palsu itu dengan membuat Laporan Polisi Model A.

Baca Juga :  Kabiro Kupas Tuntas Mendirikan Kantor Biro dan Kantor Media Global Group Tulang Bawang Barat

Lanjut Andre, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 setelah dilakukan panggilan yang kedua terhadap tersangka datang ke Polres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Tulang Bawang Barat selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mako Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan ini terduga pelaku dengan inisial SDM tindak pidana asusila terjerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat Laporan Palsu dengan ancaman pidana 7 Tujuh tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim. (VA/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews