Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Seorang pria berinisial BS (35) ditangkap Polsek Tumijajar Kabupaten Tubaba antaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Tumijajar Ipda. Uchida mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat menggunakan narkotika, mengetahui itu anggota kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kanit. Sabtu (20/3).
Uchida menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, telah di dapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapannya.
“Saat penangkapan anggota menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sisa pakai Shabu, 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum/sumbu pembakar, 2 buah jarum suntik, dan 1 perangkat alat hisap shabu,” katanya.
Lanjutnya, usai melakukn penangkapan, personil Polsek Tumijajar menyerahkan pelaku BS kepada Satres Narkoba Polres Tubaba untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya mengkonsumsi barang haram ini, Pelaku dijerat pasal 114 sub 112 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (VA/Rilis)