Klik Gambar
![](https://i0.wp.com/halopaginews.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg?resize=800%2C153&ssl=1)
Way Kanan (HPN) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Achmad Gantha, L’Ng melalui Plt. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, Yon Mega Putra, menyerahkan Dokumen Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2020 ke Kantor Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Lampung, yang diterima langsung oleh Komisioner KIP Lampung, Dery Hendryan. Selasa (6/4/2021).
Dokumen tersebut diserahkan sebagai data dukung pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, dimana diketahui sebelumnya pada Tahun 2017 Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Peringkat Kelima Keterbukaan Informasi Publik, pada Tahun 2018 meningkat menjadi Peringkat Ketiga dan di Tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung.
Diketahui, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik, pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), tentang Keterbukaan Informasi Publik antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan oleh Bupati Raden Adipati Surya, dengan Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Lampung oleh Ketua KIP Lampung Dery Hendryan di Ruang Rapat Utama Setdakab.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.109/IV.16/HK/2017, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (Z)