Diskominfo Waykanan Serahkan Laporan Tahunan PPID ke KIP Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Achmad Gantha, L’Ng melalui Plt. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, Yon Mega Putra, menyerahkan Dokumen Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2020 ke Kantor Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Lampung, yang diterima langsung oleh Komisioner KIP Lampung, Dery Hendryan. Selasa (6/4/2021).

Dokumen tersebut diserahkan sebagai data dukung pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, dimana diketahui sebelumnya pada Tahun 2017 Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Peringkat Kelima Keterbukaan Informasi Publik, pada Tahun 2018 meningkat menjadi Peringkat Ketiga dan di Tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil meraih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Bupati Way Kanan Hadiri RAKERDA TP PKK Provinsi Lampung

Diketahui, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik, pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU), tentang Keterbukaan Informasi Publik antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan oleh Bupati Raden Adipati Surya, dengan Komisi Keterbukaan Informasi Provinsi Lampung oleh Ketua KIP Lampung Dery Hendryan di Ruang Rapat Utama Setdakab.

Baca Juga :  PWRI Lampung Rapat Pleno Persiapan Musda ke-2

Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan serta Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.109/IV.16/HK/2017, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews