Dilarang Mudik! Polsek Blambangan Umpu Pasang Himbauan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan (HPN) – Dalam rangka mengantisipasi melonjaknya kasus positif Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, memasang Spanduk Larangan Mudik Lebaran. Senin (26/4/2021).

Spanduk dipasang di tempat strategis dan keramaian yang ada di persimpangan jalan,hingga mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol. Edy Saputra, mengatakan, bahwa Pemerintah telah menetapkan Larangan Mudik Lebaran bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Buay Bahuga Ringkus Pelaku Curat

Larangan ini berkaca pada kejadian yang menyebabkan gelombang kedua kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Tercatat per 22 April 2021, kasus Covid-19 di India mencapai 315.802 perhari.

Hal tersebut disebabkan penerapan Protokol Kesehatan yang tidak maksimal, walau 108 juta warga India telah divaksin.

“Untuk mengantisipasi kejadian serupa di Indonesia, khususnya Kabupaten Way Kanan, kami siap mendukung kebijakan Pemerintah, dengan melakukan salah satu upaya dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, melalui pemasangan Spanduk Larangan Mudik Lebaran.” ujarnya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Way Kanan, Bupati Sampaikan RAPERDA Tentang RPJMD 2021-2026, KUA-PPAS TA 2022

Kegiatan peniadaan mudik ini, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor.13 Tahun 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan tambahan terkait Larangan Mudik Lebaran 2021. Dalam aturan tersebut, Pemerintah memperluas periode Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021,”kata  Kapolsek. (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews