Edi Arsadad Angkat Bicara!! Masyarakat Lebih Pintar Menilai

Foto,Ketua IWO Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur -(HPN)– Kapolres Lampung Timur, melalui Kapolsek Bandar Sribhawono membantah telah melepaskan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat/Begal). Sabtu (05/06/21)

Dalam keterangannya di beberapa media online Iptu Suwarman mengatakan pada Kamis (16/05/21) sekira pukul 22.00 wib tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono, tersangka berinisial JE (26) warga Desa Wana, Melinting, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Vega ZR warna putih. Sedangkan 2 pelaku lainya masih DPO

“Tidak benar berita yang beredar mengatakan bahwa kami melepaskan tersangka atas perintah kepala desa” ujarnya.

“Kami berharap masyarakat bersabar, Kami berjanji akan ungkap kasus ini tanpa di tutup tutupi ” tambahnya dikutip dari Kilasberita.id

Aktivis Sosial Lampung Timur, Edi Arsadad mengatakan tidak perlu risih dan melakukan pembelaan berlebihan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Bandar Sribhawono yang diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku kriminal C3/ Begal.

Baca Juga :  Rapid Test Antigen Gratis Masyarakat yang Membutuhkan Pelayanan Polres Lampung Timur

Seharusnya apa yang di tuduhkan dapat diklarifikasi dan di jelaskan secara gamblang. Atau bila memang ada kelalaian dalam menjalankan prosedur hukum acara pidana yang dilakukan oleh anggotanya dapat di perbaiki dan diluruskan.

“Tidak perlu berpolemik dan membuat alibi dengan berita berita pembenaran, masyarakat sekarang sudah lebih pintar menilai” ujar Edi di Lampung Timur.

Polisi adalah abdi masyarakat, ketika ada yang merasa kecewa tentunya harus dilayani dengan baik,

“Jangan pula langsung menyebut warga yang tak puas adalah musuh, sebaliknya ketika ada ketidakpuasan masyarakat perbaiki kinerjanya” imbuh Edi.

Edi yang juga Ketua Ikatan wartawan Online (IWO) Lampung Timur meminta agar wartawan tidak asal terima rillis.

Menurutnya Wartawan harus mencari dan menggali fakta dengan sebenarnya.

“Turun ke lapangan, perbanyak narasumber jangan hanya mengandalkan rillis ” kata dia.

Baca Juga :  Gladi Bersih Dalam Rangka Pengukuhan Pengurus MPAL Lampung Timur

Ditambahkannya bahwa tidak semua rillis yang di kirim oleh individu, institusi atau lembaga itu sesuai fakta di lapangan, untuk itu harus ada cek dan ricek.

“Kebenaran berita itu apabila si wartawan sudah bertemu dan mencatat keterangan dari para pihak, bukan hanya satu pihak” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kanit Reskrim dan Kapolsek Bandar Sribhawono Akan Dilaporkan ke Propam.

Keduanya diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka pelaku Curas/Begal. Berinisial JE warga Desa Wana Melinting Lampung Timur.

Pelaku di tangkap oleh warga pada 16/05 yang lalu. Namun korban merasa kecewa lantaran pelaku tidak ditahan dengan alasan ditangguhkan atas jaminan kepala Desa Wana.

Belakangan pelaku ditangkap kembali dan Kapolsek membantah telah melepaskan tersangka. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum