RSUD Ahmad Yani Metro Akan Berbenah Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com- Setelah mendapat kunjungan Walikota Metro, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Hasril Syahdu, M.K.M akan terus berbenah guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,Kamis (13/03/2025).

Pihaknya mewajibkan seluruh pegawainya agar menerapkan 6S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun, dan Sabar).

dr. Hasril Syahdu, M.K.M. mewakili Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina, M.K. saat dikonfirmasi di ruangan mengatakan, bahwa sebelumnya RSUD Jenderal Ahmad Yani telah menerima kunjungan dari Walikota Metro sebagai jalinan orang tua terhadap anaknya.

“Jadi kami merasa amat sangat senang didatangi orang tua kami yaitu Wali Kota Metro, yang mana sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) itu adalah punya Pemerintah Daerah dan dalam hal ini adalah Walikota,” ujarnya.

Ia menuturkan,jika seorang ayah mendatangi anaknya maka sudah pasti anaknya akan senang.

“Kami merasa senang dengan kunjungan Bapak Walikota Metro yang secara langsung melihat ruangan-ruangan pelayanan RSUD Jenderal Ahmad Yani, kami berharap Walikota Metro dapat mendukung inovasi dan mimpi kami ke depan untuk memberikan pelayanan prima dan seterusnya,”tuturnya.

Menurutnya, Walikota Metro menginginkan adanya personil khusus yang bertugas menyambut pasien yang hendak ke IGD.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 411-02/Metro Utara Hadiri Gebyar Anak Sholeh Dan Khitanan Massal SD MIM Banjarsari

“Hal ini akan kita tindak lanjuti serta akan kita buatkan SOP dan seterusnya, kami berharap Walikota Metro dapat mendukung visi misi kami kedepan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wadir Pelayanan menuturkan, guna menindaklanjuti arahan Walikota Metro pihaknya kedepan akan menyiapkan staf khusus penerima pasien yang datang ke IGD.

“Nantinya akan ada beberapa orang yang ditugaskan khusus untuk menunggu pasien-pasien yang datang ke IGD,” tuturnya.

Sementara itu sebagai Wadir Pelayanan, dirinya memiliki angan-angan ingin memunculkan gedung bertingkat delapan lantai di sisi Selatan.

“Dengan menambah jumlah tempat tidur yang kapasitasnya dari 319 saya akan tingkatkan 500 atau 600 tempat tidur dengan maksud bisa menampung masyarakat, bahwa Rumah Sakit Ahmad Yani ini jadi pusat tujuan mereka,” jelasnya.

Selain itu, dr. Hasril menjelaskan tentang tata cara memasuki ruang Instalasi Gawat Darurat yang benar adalah mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat.

“Ruang Gawat Darurat itu ketika pasien masuk ke dalam pintu IGD disambut oleh petugas, dibawalah ia ke ruang triase namanya yang terbagi menjadi lima ATS,” katanya.

Menurutnya ATS satu adalah kasus-kasus kondisi yang mengancam nyawa.

Baca Juga :  Sinergi TNI Polri Bersama Manggala Agni Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla

“Artinya membutuhkan tindakan yang segera itu dalam waktu nol menit, jadi dia dalam hitungan nol menit harus segera ditangani atau masuk dalam kondisi yang mengancam nyawa,”bebernya.

“Selain itu terdapat ATS dua yang bersifat emergency, dimana kondisi pasiennya sama tapi dalam kondisi kritis masih bisa ditangani selambat-lambatnya kurang dari 10 menit,” imbuhnya.

Wadir Pelayanan menambahkan, bahwa dalam ATS tiga biasa disebut dengan urgensi atau kondisi serius tetapi tidak mengancam nyawa pasien secara langsung, memerlukan penanganan kurang dari 30 menit.

“Kalau ATS empat, semi urgensi atau kondisi yang memerlukan perhatian hitungannya kurang dari 60 menit, sedangkan untuk ATS lima non urgensi, jadi kondisinya tidak memerlukan intervensi segera itu bisa saja lebih kecil sama dengan 120 menit, jadi pasien itu tidak perlu penanganan khusus bisa jadi dia bisa pulang,” tambahnya.

“Kadang-kadang masyarakat kita ketika masuk IGD maunya cepet-cepet ditangani, sedangkan petugas-petugas itu menempatkan pasien berdasarkan kondisi pasien.

Yang mana dia harus segera karena dia mengancam nyawa, yang mana perlu diobati saja dia tidak perlu tindakan-tindakan itu yang sesuai amanah Permenkes seperti itu,” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum