Klik Gambar
TANGGAMUS- (HPN) – Dalam membantu pemberkasan data sertifikat kepemilikan tanah, pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tentunya program ini disambut antusias oleh masyarakat. Rabu (30/06/2021)
Namun dalam pelaksanaanya Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai kepanjangan tangan dari BPN di tingkat pekon (desa) serta Kepala Pekon terkadangkan mengabaikan prosedur atau kurang teliti dalam memverifikasi prasyarat penerbitan sertifikat tanah tersebut sehingga menimbulkan konflik atau sengketa tanah. Seperti yang terjadi di Pekon Banjaragung Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, terjadi saling klim terhadap satu bidang tanah di pekon setempat.
Warga Dusun Kampung Sawah Pekon setempat Masrudin merasa gundah karena harus berkali-kali ke Polres Tanggamus sebagai terlapor. Dirinya dituding sebagai penyerobot sebidang tanah yang diklaim oleh Husin ( Pelapor).
” Panggilan pertama oleh polres untuk klarifikasi pada 21 November 2019, kemudian panggilan ke 6 pada 30 Juni 2020 sebagai saya sudah menjadi tersangka, padahal selalu datang dan menyampaikan bahwa kepemilikan sudah sesuai dengan dokumen akta jual beli yang saya miliki, namun mengapa saya kemudian saya dijadikan tersangka walaupun saya tidak ditahan oleh pihak Polres Tanggamus.” Keluhnya.
Kejadian berawal lanjut Masrudin dari adanya program PTSL, kemudian dirinya ikut mendaftar namun ternyata tanah miliknya tersebut tidak tidak bisa jadi satu surat sertifikat karena terpotong oleh jalan.
Sedangkan untuk membuat 2 sertifikat uang yang dimiliki tidak mencukupi.” Sesuai dengan AJB yang saya miliki, awalnya tanah ini jadi satu bidang, karena warga dibelakang rumah tidak ada akses jalan maka tanah saya hibahkan, dan bidang tanah saya terbelah 2, yang saya daftarkan tanah yang saya tempati saat ini dan bagian lain yang berbatas dengan sungai pada bulan Juni 2019 tanah tersebut saya jual kepada Sdr. Arojais warga pekon Doh, oleh beliau dijual kembali kepada Sdri. Maryani pada bulan Agustus 2019. Pada bulan Desember di tahun yang sama saya dipanggil oleh polres untuk dimintai klarifikasi terhadap penyerobotan tanah, saya kaget campur bingung, ternyata tanah saya diklaim oleh Husin, dan dia yang melaporkan ke pihak kepolisian bahwa saya telah menyerobot tanah dia,” ujar Masrudin kepada media ini saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu ketua Pokmas pekon Banjaragung Kecamatan Limau Ajis Muslim yang saat ini menjabat sebagai kepala pekon setempat terkait dengan proses pembuatan sertifikat yang menjadi sengketa tersebut berbelit -belit dan lebih banyak mengatakan lupa.
” Ya betul saat itu saya yang menjadi ketua Pokmas ya, tetapi terkait obyek tanah yang disengketakan saya lupa prosesnya seperti apa, karena banyak yang diurus, ada sekitar 500 bidang yang mengajukan.” Kilahnya.
Yang jelas lanjut Ajis, waktu itu dirinya bersama anggota Pokmas yang lain tanya warga sekitar obyek tanah tersebut, dari keterangan warga sekitar bahwa tanah ini milik Husin dengan dasar hibah dari orang tuanya. Sedangkan surat keterangan hak milik yang dimiliki Masrudin, dari pengakuan Makruf sebagai saksi pada surat tersebut di palsukan, itu keterangan dari Makruf, masalah bener dan tidaknya keterangan tersebut mengaku tidak mengetahui.
” Terkait dokumen pengajuan, salinannya tidak ada, nanti coba saya cari dahulu karena semua ada di sekretaris Pokmas,” kilahnya.
Kordinator penanganan sengketa, konflik dan sengketa pertanahan BPN Kabupaten Tanggamus Azam Zaini Mukhtar saat diminta tanggapannya mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa pihak BPN akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu dengan memanggil semua para pihak.
“Jika memang ada sengketa, laporkan ke kami (BPN) dengan menyertakan dokumen pendukung atas kepemilikan tanah, setelah itu akan kami panggilan para pihak yang bersengketa. Jika tidak ada titik temu, jalan terakhirnya di Pengadilan Negri (PN). Saran saya cukup diselesaikan di mediasi saja, karena kalau sudah masuk ranah PN cukup menyita waktu dan lama,” ujar Azam. (TIM)