Mantan Kepala Pekon Banjar Agung Jelaskan!! Terkait Sengketa Tanah

Foto, mantan Kepala Pekon Banjar Agung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TANGGAMUS -(HPN)- Juris Triza, Mantan Kepala Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, berikan penjelasan terkait sengketa tanah milik Masrudin warga setempat yang diklaim oleh Ansori Husin warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, menjadi hak miliknya.

Keterangan Foto : Ajis Muslim, Mantan Ketua Pokmas PTSL tahun 2018, saat ini menjabat sebagai Kepala Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Juris Triza, mantan Kakon Banjar Agung, mengatakan bahwa tiga bulan sebelum program PTSL di tahun 2018 berjalan, ia mengaku telah didatangi salah seorang yang meminta kepadanya untuk diibuatkan surat keterangan kepemilikan tanah (sporadik) tanah tersebut.

“Dulu saya masih menjabat Kakon Banjar Agung, tiga bulan sebelum program PTSL diluncurkan sudah dua kali Ansori Husin datang meminta dibuatkan sporadik,” ungkap Juris, kepada media melalui sambungan telepon genggamnya, Selasa (06/07/21).

Dikarenakan tidak bisa menunjukkan dasar kepemilikan tanah, lanjut dia, permintaan dari Ansori Husin untuk mengajukan surat sporadik tidak dapat dipenuhinya. Namun, jika saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Ansori Husin bisa saja tanpa disadari pihak Pokmas PTSL menyelipkan surat sporadik diantara berkas persyaratan PTSL yang ditandatangan olehnya.

Baca Juga :  Odo Kuswantoro Kembali Terpilih Menjadi Ketua PD IWO Tanggamus

“Waktu itu, karena tidak bisa menunjukan dasar kepemilikan tanah, saya tidak berani memenuhi permintaan Ansori Husin untuk dibuatkan sporadik, jika sekarang tanah itu sudah bersertifikat artinya pada saat saya menandatangani surat pengajuan PTSL yang tidak mungkin saya cek satu persatu, kemungkinan ada yang sengaja menyelipkan surat sporadik diantara berkas yang saya tandatangani,” kilah Juris.

Lebih lanjut Juris mengatakan, semestinya Kakon Banjar Agung yang menjabat saat ini, harus mengambil langkah jika ada persoalan sengketa tanah milik warganya.

“Mestinya kepala pekon yang sekarang telusuri dari bawah dulu di masyarakat, tua-tua kampungnya ditanya, asal-usul tanahnya gimana, saya selaku mantan kepala pekon saat itu dipanggil juga untuk memberikan penjelasan seperti apa gitu, harus ada rembuk pekon agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu lah,” kata Juris.

Baca Juga :  IWO Gandeng Forkopimda Tanggamus Adakan Baksos

Terpisah, Ketua Pokmas Ajis Muslim, yang saat ini menjabat sebagai kepala Pekon Banjar Agung, saat dikonfirmasi merasa kebingungan seperti ada yang disembunyikannya, namun saat media ini menyampaikan penjelasan dari mantan Kakon terdahulu (red-Juris), ia mengakui kalau surat sporadik sengaja diselipkan pada berkas pendukung pengajuan PTSL untuk ditandatangani oleh Kakon pada saat itu.

“Bisa aja iya, karena itu kita terima dari kaurnya Juris (mantan kakon), bisa jadi sengaja diselipkan tapi kita gak nuduh ya, karena berkas kita terima langsung dari kaur, juga namanya surat banyak, seharusnya kepala saat itu ngomong sama kita kalau yang ini jangan diterima dulu karena masih sengketa,” ucap Ajis. (Rilis/N)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum