Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)-, Danramil 429-07/Pekalongan Kodim 0429/Lamtim Kapten Inf. Jumingan menghadiri rapat sosialisasi Instruksi Bupati Lampung Timur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, bertempat diaula balai Desa Adijaya Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Jum’at (09/07/2021).
Rakor dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti perubahan Instruksi Bupati Lampung Timur Nomor : 360/208/31-SK/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko pengamanan Covid- 19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.
Pada kesempatan rapat, Kapten Inf. Jumingan mengatakan, kegiatan Rakor bertujuan untuk menyampaikan secara teknis tentang pelaksanaan himbauan disiplin Prokes dan penerapan PPKM mikro di wilayah kecamatan Pekalongan.
“Adapun inti dalam pelaksanaan rapat ini adalah kita menyamakan persepsi apa yang sudah menjadi perubahan instruksi Bupati Lampung Timur guna kelancaran pelaksanaan PPKM mikro di wilayah Kecamatan Pekalongan,” kata Danramil.
“Termasuk bagaimana menimbulkan kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.” Jelasnya.
“Hal tersebut memang tidak mudah, membutuhkan kerja keras dan kekompakan sehingga dapat membantu pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali menuju zona hijau.” imbuhnya.
“Dengan sinergi dan kerjasama ini kita sama-sama berharap PPKM mikro bisa lebih optimal sehingga Covid-19 bisa di tekan penyebaranya hingga tingkat dusun dan desa,” pungkas Danramil.
Turut hadir dalam acara rapat, Camat Pekalongan Slamet R, Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, Kepala Puskesmas Pekalongan Yusi,Kepala Puskesmas Gantiwarno Jauhari, Ketua KUA dan Kepala desa sekecamatan Pekalongan. (Rilis/T/E)