Klik Gambar
Way Kanan-(HPN)- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha, L’Ng, menghadiri Rapat Sosialisasi Pembuatan Hak Akses Turunan OSS RBA Bagi Perangkat Daerah Teknis, Senin (02/08/2021).
Ruang Rapat Sekda Way Kanan,yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kusuma Anakori, dan dihadiri oleh Kepala dan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Perhubungan.
Rapat yang dilaksanakan dalam Rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tersebut, digelar berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kadis PMPTSP, Kusuma Anakori,dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, “Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) yaitu usaha milik WNI baik orang perseorangan maupun Badan Usaha dengan modal usaha maksimal Rp 5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK yaitu ≤ Rp 1 Miliar Mikro dan Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 5 Miliar.
Serta Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) terbagi menjadi skala Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, Skala Besar dengan modal usaha lebih dari Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Skala Kantor Perwakilan dan BULN”,Jelasnya.
Juga dijelaskan Kadis PMPTSP bahwa, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dari tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan usaha, Pemerintah telah memetakan risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI yang berlaku sa’at ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai Kode Bidang Usaha. Terdapat tiga metodelogi yang digunakan dalam OSS untuk terintegrai dengan K/L/D yaitu Pertukaran data terkait perizinan berusaha, Pemerosesan perizinan dengan Hak Akses K/L dan Pemerosesan perizinan dengan Hak Akses Daerah.
Selanjutnya, dalam paparan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LK) dan Turunan Permen LHK Pelaksanaannya oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
Dirjen Planotologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat Perubahan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja.
Kadis PMPTSP menambahkan,terdapat amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk ditindaklanjuti dalam PP (Terkait Rev UU 32/2009) yaitu Pengaturan Tata Laksana Uji Kelayakan (Pasal 24), Proses pelibatan masyarakat (Pasal 26), Sertifikasi dan kriteria penyusunan Amdal (Pasal 28), Bantuan Pemerintah terhadap UMK (Pasal 32), Pengaturan mengenai UKL-UPL (Pasal 34), Pengaturan mengenai SPPL (Pasal 35), Pengaturan baku mutu lingkukngan hidup (Pasal 20), Pengelolaan Limbah B3 (Pasal 59, Pasal 61), Dana penjaminan pemulihan lingkungan (Pasal 55) dan Pengawasan dan sanksi (Pasal 71, 76 dan 82C).
“Dalam pengaturan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan terdapat Pengaturan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan didasarkan pada Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Berbeda dengan konsep sebelumnya dalam izin lingkungan, Kewenangan tidak lagi berdasarkan pembagian kegiatan strategis Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengaturan menyelaraskan kewenangan Persetujuan Lingkungan dengan Perizinan Berusaha”, Pungkasnya Kadis PMPTSP. (Z)