Penetapan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Karang Agung

Foto, Istimewa

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Muara Enim-(HPN) – Agenda kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Agung Tahun 2021 memasuki tahapan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Karang Agung Tahapan ini dilaksanakan bertempat di Balai Desa Karang Agung. Kamis (05/06/2021).

Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa dihadiri oleh BPD Desa Karang Agung, panitia pemilihan Kepala Desa, Calon Kepala Desa Karang Agung dan Unsur Tripika.

Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan dalam sambutannya mengatakan bahwa “hari ini adalah tahapan penetapan, dari bakal calon menjadi calon kepala desa, juga pengundian nomor urut calon kepala desa yang akan dicantumkan pada kartu suara.

Baca Juga :  KWRI Lampung Siap Gebrak! Persiapkan Musda Untuk Kemajuan Dan Solidaritas

Setelah ditetapkan menjadi calon kades maka ada aturan yang harus ditaati oleh para calon, semua sudah dituangkan dalam tata tertib yang sudah disusun dan ditetapkan oleh panitia. Dan  harus melaksanakan tahapan demi tahapan pilkades secara profesional,”Ujarnya.

Kemudian Hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Karang Agung Nomor Urut 1 Bayu Virmansyah dan Nomor Urut 2 Karel Heboh Alam.

Dari hasil pengundian nomor urut calon Kepala Desa yang berhak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Agung dan perwakilan anggota Panitia serta kedua Calon Kepala Desa.

Baca Juga :  Camat Lubai Menjadi Inspektur HUT RI ke-76 Ikuti Aturan Prokes

Setelah penetapan kedua calon Kepala Desa membuat Surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh kedua calon Kepala Desa dan kedua saksi juga di tanda tangani unsur tripika.

Ketua Panitia, memberikan pengarahan kepada kedua calon mengharapkan agar pilkades desa Karang Agung tentram, tenang dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai.

Selanjutnya mengenai pembuatan tata tertib bahwa, “tata tertib kami buat hanya demi pelaksanaan pilkades Karang Agung betul – betul bisa berjalan seiring sejalan, tidak ada satu ketimpangan antara yang satu dengan yang lain.dan tentunya sesuai Prokes 5 M,”Ungkapnya.  (Hasanuddin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum