Klik Gambar
Lampung Barat-(HPN)- AS (20) Tahun Warga Pekon Atar Kuwaw Berhasil di Bekuk, Unit Reskrim Polsek Sekincau Setelah Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR), Kamis (12/08/2021).
Kapolres Lampung Barat AKBP. Hadi Saiful Rahman.S.Ik., Melalui Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,S,Sos,M,M.,
Membenarkan adanya penangkapan tersebut, “Iya benar pelaku AS (20) Warga Pekon Atar Kuwaw berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau, yang di pimpin langsung Iptu.Edward Panjaitan, dengan dasar LP / B/ 221 / VIII / 2021 / SPKT/ POLSEK SEKINCAU /POLRES LAMBAR / POLDA LAMPUNG , Rabu Tanggal 11 Agustus 2021,” Ujar Kapolres.
Selanjutnya Pelaku Beserta Barang Bukti
Yang di curi pelaku AS dari korban didik, di amankan ke Polsek Sekincau dan sedang dalam pemeriksaaan oleh unit Reskrim Polsek Sekincau.
Berupa barang bukti yang disita dan di amankan yaitu 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio Soul warna biru Nopol: BE 5454 JU Noka: MH3140003AK757635 Nosin: 14D-755987, 1 (satu) buah STNK Motor Yamaha BE 5454 JU Mio Soul, 1 (satu) buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 1 (satu) buah kunci palsu sepeda motor Merk Honda, 1 (satu) Unit Hand Phone Merk EVERCOSS “, Pungkasnya. (Rilis/Andika)