Satreskrim Polres Metro Berhasil Ungkapkan Kasus Dugaan Pemalsuan SK Tenaga Honorer

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkapkan Kasus Dugaan Pemalsuan SK Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami memaparkan bahwa”Tersangka DS (40) th warga kelurahan yosodadi, Kecamatan Metro Timur, menjadi tersangka pada kasus dugaan pemalsuan SK Tenaga Honorer,”Ucapnya.

Andri menjelaskan, Tersangka DS (40 th) bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi dinas yang ada di Kota Metro.

Baca Juga :  Kapolres Metro Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Waka Polres Metro

“Untuk modus tersangka mengelabui para korban dengan menjanjikan bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan OPD Kota Metro,” Jelasnya.

Lanjut Andri, Tersangka DS (40)tahun
menawarkan para korban dengan dalih mengaku dekat sebagai kerabat pejabat yang ada di Kota Metro.

“Tersangka DS (40)tahun dilaporkan oleh pihak Kepala BKPSDM Kota Metro ke Polres Metro pada tanggal 2 September 2021,”Ungkapnya.

Andri menambahkan, Tersangka DS (40) tahun berhasil menjalankan aksinya dengan menipu 29 korban. Dan untuk menembus biaya SK Tenaga Honorer berkisar Rp 15 – 30 Juta/per orang.

Baca Juga :  Kapolres Metro Buka Raker Pokdar Kamtibmas

“Tersangka DS (40) tahun berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 547.500.000. Kemudian untuk hasilnya dibagi menjadi dua. Tersangka DS mendapatkan 355 juta. Sedangkan i
192 juta untuk salah satu oknum ASN inisial RS yang terlibat juga,”Tambahnya.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SK bodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu.
(*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum