Klik Gambar
MENGGALA TULANG BAWANG, (halopaginews) – Dalam Persidangan Lanjutan Mediasi Ke Dua, Kuasa Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH, Pada Hari ini Tangal 30/09/2021, Sidang Perkara Nomor 40/pdt.g/2021 PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang dilanjutkan Tim Kuasa Hukum Dari Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi) Sidang Dengan Tahap Mediasi. Menggala, Kamis 30/09/2021.
“Dengan Agenda Lanjutan Mediasi Ke Dua, Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Dengan ini Membuat Penawaran Perdamaian di Perkara 40 Dengan Poin – Poin Sebagai Berikut :
1. Seluruh Para Pihak Yang Ikut di Dalam Area Khusus PT. HIM Mengakui Bahwa Tanah itu Adalah Milik Ahli Waris Hi. Mat Al Amin Kraying. S.H
2. Kami Tidak Akan Mempermasalahkan Uang Yang Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar) Yang Sudah Cair
3. Kami Bersedia Membagi Dari Total Rp. 16.000.000.000 (Enam Belas Milyar) Dari Ketentuan Sebagai Berikut :
a. Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar) Untuk Ahli Waris
b. Rp. 6.000.000.000 (Enam Milyar) Untuk Biaya Kerohiman Yang Akan dibagikan Oleh Hakim Mediator”.
Saat Sidang Mediasi Perkara 40 Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Sangat Menyesalkan Hakim Mediator Sekaligus Ketua PN. Menggala, Memukul Korsi Berkali – Kali Yang Sangat Keras Merelai Perdebatan Antara Kuasa Hukum Pengungat dan Terdugat, Dan Hal itu Tidak Pantas di Lakukan, Mengingat Beliau Berstatus Ketua Pengadilan Menggala.
Penjelasan Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Udah Sekian Banyak Saya Beracara, Baik di Pengadilan Jakarta Pusat di Seluruh Indonesia, Baik itu di Kalimantan Timur, Tenggarong, Papua, Ambon, Makasar, Saya Tidak Pernah Meliat Hakim Memperlihatkan Kearoganannya dan Sangat Saya Sayangkan Hal itu di Lakukan Beliau. Tuturnya.
Seterusnya Ketua Hakim Sekaligus Mediator Sidang, Sidang Yang Akan Datang Akan dilanjutkan Pada Hari Kamis Pada Tanggal 07 Oktober 2021. (Tim)