Bejad, Pria Ini Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Polsek Banjit Waykanan mengungkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur. Selasa (11/02/2020).

Dijelaskan Kapolres Waykanan AKBP. Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit Iptu. Abri Firdaus mengatakan, bahwa pelaku berinisial SA (22) Warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan ditangkap pada hari Senin Tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan Pasar Banjit.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut.” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA terungkap pada Senin (10/02/2020).
Menurut Kapolsek berdasarkan pengakuan korban Dara (5), bukan nama sebenarnya kepada ibu korban warga Dusun Rejo Mulyo 1 Kampung Argo Mulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Bank BNI Cab Kotabumi Beri APD ke Pemkab Waykanan

Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, ibu korban bersama korban pulang ke rumah setelah selesai berjualan sayuran di Pasar Banjit, sampai di rumah korban ingin buang air kecil, kemudian korban berbicara dengan ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat buang air kecil, lalu ibu korban membuka celana korban, alangkah terkejut ibu korban didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.

Kemudian Sari (ibu korban), menanyakan, “Ini gara-gara apa ya, lalu korban menjawab, “Dianuin Oom di Toilet Mushola Pasar Banjit pagi tadi.” Dijelaskan menggunakan jari tangan lalu memasukkan kemaluannya.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung membawa korban ke Klinik Putu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjit.

Baca Juga :  Pjs Bupati WK Hadiri Launching Program Kartu Petani Berjaya

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, 1 helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu 1 helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews