Klik Gambar
Kota Metro-(HPN)- Setelah beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam perkara kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, kini RS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus ini mendapati dua nama yang menjadi tersangka.
“Iya, kami sudah gelar perkara. Sepakat menetapkan RS jadi tersangka,” Ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa, 05 Oktober 2021.
Dia menambahkan, tersangka RS ini diganjar oleh kasus pidana umum, bukan kasus gratifikasi.
“Hasil gelar perkara arahnya ke pidana umum. Kalau gratifikasi belum memenuhi unsur terkait karena bukan karena jabatannya,” Tambahnya.
Kemudian, untuk ASN seperti CA yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengaku memasukkan keponakan nya saat ini masih di dalami lagi.
“Yang ini masih kami dalami lagi,” Ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang polisi amankan dari RS di antaranya adalah kwitansi dengan nilai Rp 10 Juta sampai Rp 30 Juta per orang.
Dari keterangan RS, ia mengaku telah menerima uang dari tersangka DS senilai Rp. 192.500.000. Uang tersebut merupakan fee atas keberhasilannya meyakinkan 24 orang yang menjadi korban tenaga kontrak abal-abal alias palsu di lingkungan pemerintah Kota Metro.
Tersangka RS ini terjerat pidana umum. Pasal 263 ayat 2 dan 378 jo 55, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara. (Red)