LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH – PROVINSI LAMPUNG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Halopaginews.com|Selasa, 19 Oktober 2021, Jam 09.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi.,yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang MEMAHAMI PENTINGNYA MENJAGA KEAMANAN DI RUANG DIGITAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang influencer yang akan ikut berpartisipasi.
Dalam ruang digital pentingnya keamanan untuk menghindari kejahatan dunia maya yang ada di luar sana untuk melakukan apa saja menghasilkan uang dan mencari informasi. Menurut Ade Septian, sebagai Bankers, menjelaskan seiring perkembangan digitalisasi dengan hadirnya pinjaman online tentunya akan ada kemudahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, harus tetap berhati-berhati dan cermat dalam memilih platform pinjaman online agar tidak terjerat dalam masalah yang lebih besar. Terdapat dasar hukum tentang pinjaman online yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, terdapat Tips memilih pinjaman online aman dan legal agar tidak mudah ketipu seperti memiliki izin OJK, memiliki layanan pelanggan, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan, website secured, dan pahami kontrak pinjaman.
Meski begitu, dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadi dimana sangat penting menjaga data pribadi agar terhindar dari intimidasi online, mencegah penyalahgunaan data, dan pencemaran nama baik. Penyebab apabila data diri tidak diamankan dapat mengakibatkan serangan siber, human error, outsorcing data, orang dalam yang menjual data, kegagalan dari keamanan perusahaan, dan tidak mematuhi peraturan. Berikut data pribadi yang bersifat spesifik di antaranya infomarsi kesehatan, biometrik, catatan kejatahan, data kuangan, dan anak. Perlindungan data pribadi dalam undang-undang terdapat pasal 2 Permen Kominfo no 20 tahun 2016 berisi tentang data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaanya.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Polda Lakukan Operasi Premanisme, Aksi Mata Elang Debt Collector

Jumat,(22/10/21)

Dilaporkan oleh : safril