CV Ikbal Mandiri Laporkan Dinas PUPR Tuba ke Inspektorat

| š•æš–Šš–—š–Žš–’š–†š–š–†š–˜š–Žš– š•µš–†š–‰š–Ž š•»š–Šš–’š–‡š–†š–ˆš–† š•¾š–Šš–™š–Žš–†.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Merasa tidak terima dengan perilaku Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ļ¼‰Kabupaten Tulangbawang. Direktur CV. Ikbal Mandiri, Hendri langsung melaporkan Dinas PUPR ke Inspektorat setempat. Selasa (15/10/19).

Adapun laporan tersebut, terkait dengan dugaan manipulasi pemenang terder proyek peningkatan jalan di Kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng, pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Karena itu, kami meminta kepada Inspektorat Tulangbawang, agar dapat menindak tegas, perilaku oknum Dinas PUPR tersebut, sebab sangat merugikan kontraktor dalam mengikuti lelang, menang di LPSE, tapi malah di manipulasi di Pokja,” terang Hendri.

Baca Juga :  Kabur ke Lamsel, Pelaku Colong Motor Ditangkap

Sambung Hendri, pihaknya telah melaporkan pejabat Dinas PUPR ke Ispektorat, agar mengikuti teknis pelaporan ditingkat ASN, dan ia akan melakukan upaya hukum lain, dengan melaporkan Dinas PUPR Tulangbawang ke Kejati Lampung, dan Polda Lampung.

ā€Apapun alasan mereka, untuk menjatuhkan CV. Ikbal Mandiri, ada unsur kebohongan, yang dilakukan oleh Pokja Dinas PUPR, untuk itu kami minta ketegasan Inspektorat, dalam menangani oknum-oknum di Dinas PUPR, yang dapat merugikan penyedia jasa dalam bersaing, untuk mendapatkan proyek,ā€ tegasnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Tulangbawang Pahada Hidayat, akan menindak tegas kepada oknum ASN Dinas PUPR, bila terbukti melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur Negara.

Baca Juga :  Winarti Serahkan Bantuan Secara Virtual

“Sudah menjadi tugas dan fungsi kami dalam menindak ASN yang nakal dalam menjalan tugas sebagai abdi negara, kita akan tindak di individu ASN nya, sesuai dengan aturan yang ada, bukan dikegiatannya, karena ini menjadi wewenang satker, dalam menyelesaikan masalah kegiatan yang dilakukan oleh oknum satker itu sendiri, kalau sampai terbukti bersalah oknum pejabat Dinas PUPR Tulangbawang, dalam penyelidikan kami nanti, akan kami beri sangsi tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan ASN,” ujar Pahada. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews