Kapolri Perintahkan Seluruh Jajaran Polda Lakukan Operasi Premanisme, Aksi Mata Elang Debt Collector

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Jakarta-Halopaginews.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Reskrim jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yang atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagimana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/3/24).

Iya juga mengatakan,bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasing Nya dan lakukan himbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan,” ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing, “terangnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

HIMBAUAN PENGADILAN
————————————–
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat, “ujarnya.

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal. Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan debt colector,Leasing, “tegasnya.

Viralkan!!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang,”tegasnya.

Baca Juga :  DPC ORMAS MKGR JAKARTA UTARA GELAR PELANTIKAN Dewan Pimpinan Anak Cabang Ormas MKGR Se Jakarta Utara

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013.

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif,”ucapnya.

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, “ujarnya.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Kita Sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,”terangnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!, “jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Gelar Lat Pra Ops Mantab Brata Krakatau 2023-2024

Sehingga kasus anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda, “tegasnya.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

“Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor. (*/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum