Klik Gambar
Halopaginews.com – Jakarta
Sidang sengketa kepengurusan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) antara Pihak Penggugat, Ketum Akhmad Syarbini (2021 – 2024) hasil Kongres Luar Biasa, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) dengan Ketum IA-ITB, Gembong Primadjaja (tergugat) versi SK Menkumham kembali digelar pada Selasa Siang, 9 November 2021, di PTUN Jakarta Timur.
Sebelumnya dalam sidang Minggu lalu Selasa, 2 November 2021, Pihak Penggugat hadirkan Saksi Ahli Notaris, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn, yang menyoroti terbitnya SK Menkumham kepengurusan Gembong Primadjaja, bahwa menurutnya seharusnya Menkumham tidak menerima permohonan dari para pihak yang sedang bersengketa. Sehingga SK Menteri yang merupakan produk Tata Usaha Negara jika kemudian bertentangan dengan aturan yang ada, maka dapat digugat.
Ahli juga menjelaskan perihal terjadinya sengketa, misalkan pengurus tidak melakukan kewajibannya, maka perselisihan biasanya diselesaikan dalam Mahkamah Organisasi, namun bila tidak ada Mahkamah Organisasi, penyelesaiannya tetap mengacu kepada aturan AD-ART yang berlaku.
Sidang gugatan ini dipicu oleh terbitnya
SK Menkumham No. AHU 0000720.AH.01.08 tahun 2021 atas Kepengurusan IA ITB dibawah kepemimpinan Gembong Primadjaja. Atas terbitnya SK tersebut Pihak Penggugat menilai hal tersebut cacat hukum serta mencederai nilai – nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan yang dimiliki IA-ITB.
Dalam sidang lanjutan kemarin siang yang dipimpin Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, agenda keterangan Saksi Ahli Notaris, Dr. Indra Priyono, SH, M.Kn dari Pihak Tergugat, dihadiri oleh kedua Pihak, dari Penggugat Ir. Akhmad Syarbaini yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Toni, SH, MH, kemudian dari Pihak Tergugat, nampak hadir Gembong Primadjaja didampingi kuasa hukumnya.
Akhmad Syarbini tanyakan seputar AD-ART IA ITB kepada Ahli, apakah Saudara Ahli sudah membaca isi AD – ART IA-ITB? Diakuinya bahwa dirinya belum pernah membaca AD – ART yang dimaksud, ungkap Ahli.
Saya akan bacakan salah satu Pasal dalam AD-ART IA-ITB, tentang aturan Kongres Luar Biasa (KLB), terang Akhmad Syarbini.
“Pasal 35 Ayat 1 : Kongres adalah rapat umum anggota yang dilaksanakan 1 kali dalam 4 tahun, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Ayat 3 : Kongres yang diadakan diluar ketentuan ayat 1 diatas disebut Kongres Luar Biasa Nasional, Kongres Luar Biasa Daerah, Kongres Luar Biasa Komisariat, atau Kongres Luar Biasa Alumni Program Studi,” artinya, bahwa kongres diluar 4 tahun itu adalah Kongres Luar Biasa, terang Akhmad.
Dari isi pasal tentang pelaksanaan KLB diatas yang saya bacakan tadi, apa pendapat Anda sebagai Ahli?, tanya Akhmad.
Sebelum Ahli jawab, apakah terkait KLB ada pengecualian atau tidak, misalnya kondisi tertentu?, tanya Ahli Tergugat.
Tidak ada, jawab Akhmad. Hanya ada keterangan di pasal 35 ayat 3, bahwa diluar rapat kongres 4 tahun hanya ada Kongres Luar Biasa, pungkasnya.
Jika demikian, Ahli berpendapat, maka pelaksanaan KLB ada dua jawaban, yang pertama tergantung dari kesepakatan anggota maunya seperti apa, selanjutnya, atau memang anggotanya telah sepakat mengikuti aturan AD-ART.
Menanggapi keterangan Ahli pihak Tergugat, Akhmad Syarbini sampaikan apa yang terungkap dalam fakta persidangan sudah jelas, seperti yang kita dengar dan saksikan bersama, bahwa Ahli berpendapat KLB dilaksanakan mengikuti aturan AD-ART.(Agsto)