Dua Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi Di Way Kanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Dua oknum TNI itu ditetapkan tersangka pada 23 Maret 2025, setelah adanya barang bukti (BB) dan laporan polisi. Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menyebabkan tiga nyawa anggota polisi di Way Kanan Lampung melayang.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang berlokasi di Laters S, Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, yang digerebek polisi Senin, 17 Maret 2025 sore, sekitar pukul 16.50 WIB itu.

Dua oknum TNI itu jadi tersangka perkara dalam kasus penembakan judi sabung ayam tersebut diumumkan Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2024.

Menurutnya, Kopka Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan. Dia kemudian membuang senjata api yang diduga digunakannya.

Dikatakan, Kopka Basarsyah mengakui perbuatannya. Dia juga menunjukkan tempat senjata yang sempat ia gunakan dibuang.

Sementara Peltu Yohanes Lubis juga ditetapkan tersangka dalam kasus perjudian itu. Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Lamtim Razia Sita Puluhan Miras di Tempat Karaoke

Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara Peltu Lubis dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Ditetapkan Tersangka Setelah BB Ditemukan dan Ada Laporan Polisi Menurut Mayjend Eka, Tim Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya menetapkan tersangka setelah barang bukti (BB) ditemukan dan setelah ada laporan polisi.

Untuk senjata sendiri ditemukan 19 Maret 2025. Kemudian pada 21 Maret tim berkoordinasi dengan Polda Lampung. Kemudian laporan polisi tangal 22 Maret. “Dan pada tanggal 23 Maret ditetapkan tersangka dan ditahan,”kata dia.

4 Tersangka Ditetapkan, ada 1 Oknum Brimob Sejatinya, ada dua lagi tersangka kasus perjudian sabung ayam yang saat digerebek menewaskan tiga polisi Way Kanan Lampung itu. Total empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Kopka Basar dan Peltu Lubis.

Kedua tersangka lainnya adalah Bripda Kapri Sucipto, oknum anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sorang warga sipil berinisial Z yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Bripda Kapri dan Z menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Hadiri Apel 6 Pilar Provinsi Lampung Persiapan Pemilu 2024

Menurutnya Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Selasa, 25 Maret 2025, penetapan Bripda Kapri setelah penyidik memeriksa tiga saksi, yang terdiri atas dua oknum anggota Polri dan satu warga sipil. ”Kemudian didalami dan ditetapkan satu anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” tutur eks kapolda Gorontalo ini.

Hasil pendalaman, Bripda Kapri kenal dengan Kopda Basarsyah. Kapri hadir di lokasi sabung ayam itu. ”…dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” kata Kapolda Helmy.

Seperti diketahui, tiga anggota polisi di Way Kanan meninggal dunia setelah ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin, 17 Maret 2025 petang.

Tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan itu kemudian dianugerahi pangkat anumerta. Ketiganya adalah AKP Anumerta Lusiyanto. Dia merupakan Kapolsek Negara Batin. Kemudian Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum