Klik Gambar
Lampung Timur–(HPN)- Gabungan Kelompok Tani( Gapoktan ) Fajar Makmur di desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah melakukan penyimpangan dana program bantuan langsung pengembangan usaha agrobisnis pedesaan ( BLM PUAP) tahun 2010-2013 senilai Rp.100 juta. Minggu (14/11/2021)
Padahal sesuai dengan juknis dan pedoman umum, uang tersebut hanya bisa digunakan untuk kepentingan kelompok tani. Salah satunya melalui sistem simpan pinjam, proses penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Rencana Usaha Bersama ( RUB ) dan Rencana Usaha Kelompok ( RUK ).
Dana PUAP kelompok tani itu adalah Dana Hibah Pelaporan ke dinas pertanian, untuk melaporkan perkembangan dana tersebut setiap tahunnya.
Saat dikonfirmasi awak media halopaginews.com melalui telepon via WhatsApp, kepada Camat Purbolinggo Amir Hamzah, terkaitan Dana PUAP Gapoktan Fajar Makmur, Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.
Camat Purbolinggo Amir Hamzah menjelaskan silahkan dibahas internal kades, kepala desa itu mengamankan ketika ada anggota yang memang mengamanahkan ke pak kades, dan itu sudah di siapkan, tanda terima nya dan sudah dikembalikan,”Ucapnya.
Terkait bagaimana mengamankan itu yang tahu persis adalah pak kades dan anggota gapoktan gimana permasalahan internal di dalamnya mau menfasilitasi ya sesuai perjanjian katanya yang bersangkutan akan mempulangkan dengan surat pernyataan ya sudah di tunggu aja,” Kata Camat.
Pada prinsipnya silahkan di atur di bawah, kalau keterkaitan dengan kades tidak ada temuan sama sekali dia tuh mengamankan itu pun ada musyawarah daripada anggota gapoktan, setelah itu di pulangkan, “pak kades pulangkan saja nanti dikira apa, kata kades sudah di pulangkan pak, ” Terangnya Camat Purbolinggo.
Kemudian kaitannya dipulangkan itu internal mereka untuk pertemuan kapan mau mengembalikan itu sudah ada perjanjian dengan pengurus gapoktan fajar makmur yang lama sutoyo dan yang pengurus ketua gapoktan baru, jadi sudah ditunggu aja,perjanjian itu, ” Ungkapnya.
Kalau saya terlalu dalam, kecuali sudah tidak mau memulangkan sama sekali, kita coba mediasi jadi itu, kalau mau di tuntut, di tuntut saja yang bawa lari dana nya yang tidak mau mengembalikan uangnya, ” Jelasnya Camat.
Terkait Dana PUAP Gapoktan Fajar Makmur yang di amankan pak kades itu sudah dikembalikan dan tanyakan sama pak kades, karena perintah saya tak suruh kembalikan , karena kades itu dapat perintah anggota, silakan dikonfortir dengan di bawah, kejar aja zainal fanani, ” Pungkasnya. (E.W)