Klik Gambar

Lampung Utara-(HPN)- Terkait dalam kasus proyek pembangunan ruas jalan Desa Negeri Ujung Karang, berbatasan Kabupaten Way Kanan, Polres lampung Utara mengundang saksi dari JB yang berinisial (i), Jum’at (26/11).
Menurut pantauan Team DPC SPRI sampai pada sore ini pukul 16:14 wib, saksi dari JB berinisail (i) belum juga hadir memenuhi undangan penyidik.
“Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi menjelaskan, kita akan panggil satu kali lagi, jika tidak hadir lagi kami akan jemput,”Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (kadis) PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahrizal Adhar, S.H, M.M, saat dihubungin Team DPC SPRI melalui via telpon mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan kembali di mulai pada sabtu mendatang, (27/11/21).
selanjutnya, Kadis PUPR mudah-mudahan kontraktor dapat melanjutkan pembangunan di Desa Negeri Ujung Karang tersebut dengan sebaik-baiknya,”Ungkapnya.
Ditempat terpisah, pemilik CV Mitra Muda Perkasa Bapak Firmansyah, siap melanjutkan dan menyelesaikan proyek pembangunan tersebut dengan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dengan syarat beberapa terlapor tetap menjalankan proses hukum yang berlaku di Negara Indonesia karena Negara kita adalah Negara hukum,”Pungkasnya. (jauhari/TeamSPRI)