Klik Gambar
halopaginew.com JAKARTA- Terkait Adanya Gugatan Salah Satu Perusahaan terhadap Media Yang Menyoroti Dampak Lingkungan, Menurut Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat yang juga Wartawan Senior Agus Flores merupakan hal yang harus diperhitungkan dan dikaji oleh Perusahaan tersebut, pasalnya Gugatan Terhadap Media Pers sama halnya memakan darah sendiri.
” Belum tentu Gugatan diajukan Perusahaan terhadap Media , dimenangkan Perusahaan tersebut, Iyah namanya orang mengajukan gugatan , merupakan hal yang sah sah saja, tidak ada yang melarang, tapi harus memperhitungkan Istilah Membeli Kambing, yang harganya seperti sapi,” tegas Komisaris Media NSM ini .
Diapun mengatakan, dirinya akan membela salah satu media digugat Perusahan dengan nomor perkara 616/Pdt.G/ 2021/ PN.Jkt, yang akan sidangnya berlangsung di Pengadilan Jakarta Timur.
” Wajarlah saya bela Media Yang masuk dalam Grub saya, ada 30 an media yang masuk Grub saya , akan saya perjuangkan, sampai putusan Inkra,” tegas Pengacara di Plaza Indonesia ini.
Aguspun mengatakan, berharap memperhitungkan terkait istilah yang menang jadi arang dan yang kalah jadi Abu.
” Perusahaan Harus membuat Kehati hatian menggugat media, bisa jadi arang dan bisa saja jadi Abu,” ujarnya.
Lanjutnya, Dia berharap Dalam Perkara ini, pihak Tergugat salah satu media menang dalam gugatan ini.
Berikut Riwayat Pengacara Berlatar Belakang Wartawan dan Menaungi 30 Media ini:
Pekerjaan : Pengacara Berkantor di Plaza Indonesia
Jabatan :
1. Ketum LBH Phasivic Jakarta Pusat
2. Panglima Besar Laskar Mahapatih Gajahmada
3. Komisaris Utama PT NSM
4. Ketua umum YLKI Sulawesi tenggara
5. Pendiri YLKI Gorontalo
6. Penndiri Baca Tulis Al Qur’an Siti Nursabila
7. Calon Sekjen FKPPI Pusat
8. Eks. Wasekjen KBPPPOLRI
(LUCKYSUN)