Nasabah Tidak Terima Akhirnya Melaporkan Bank Lampung Cabang Metro ke Polda Lampung

Foto, Nasabah Tidak Terima Akhirnya Melaporkan Karyawan Bank Lampung ke Polda Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN)- Melaporkan seorang Karyawan dan Manajement Bank Lampung Cabang Metro ke Polda Lampung karena diduga telah menggelapkan uang pinjaman nasabah sebesar 1 miliar dari total pinjaman 2,75 miliar rupiah modusnya memalsukan dan menggandakan buku rekening nasabah. Kamis (06/01/22)

Dengan didampingi Kuasa hukumnya Adi Setiawan seorang nasabah Bank Lampung cabang Kota Metro ini mendatangi mapolda Lampung guna melaporkan seorang karyawan dan manajemen Bank Lampung cabang Metro terkait tindak pidana perbankan yang dialaminya.

Dalam laporannya Adi Setiawan menuding oknum karyawan berinisial DG serta manajemen Bank Lampung cabang Metro telah menggelapkan uang pinjamannya sebesar 1 miliar dari total pinjaman 2,75 miliar rupiah.

Kasus ini bermula saat Adi Setiawan mengajukan pinjaman kredit penambahan modal usaha ke bank Lampung cabang Kota Metro senilai 2,75 miliar rupiah Bank Lampung cabang Kota Metro pada pertengahan Agustus 2021 lalu.

Baca Juga :  Perkara Fraud di Bank Lampung Statusnya Naik Setelah Gelar Perkara di Polda Lampung

Namun setelah pinjaman disetujui ternyata uangnya diterima Adi Setiawan tidak sesuai nilai kontrak, Adi hanya menerima 2, 25 miliar rupiah.

Ironisnya menurut kuasa hukum Adi Setiawan Okta Fernando dana yang sudah masuk ke rekening kelahirannya ini dapat dicairkan sepihak oleh karyawan DG akibatnya jumlah uang dalam buku rekening Adi terus berkurang hingga tersisa 1,75 miliar.

Tim kuasa hukum Adi menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DG yang diduga memalsukan buku rekening nasabah ganda tanpa sepengetahuan Klein nya.

Kuasa Hukum Pelapor Okta Virnando S.H,.M.H,. menyampaikan “Jadi kedatangan kami ke Polda Lampung ini menindak lanjuti terkait permasalahan Klein kami atas pinjaman kredit di Bank Lampung, ada dugaan indikasi front tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan Bank Lampung, yang menyebabkan kerugian pada klien kami,” Ucapnya.

Baca Juga :  Mulai 1 November 2024, Polres/ta di Polda Lampung Mewajibkan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan SIM

Cerita ini sudah berjalan cukup lama kami sudah berusaha sabar untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tetapi tidak ada itikad baik jadi hari ini kami resmi melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian Polda Lampung,” Terangnya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah bank Lampung ini, kini ditangani penyidik direktorat kriminal umum Polda Lampung, polisi masih mempelajari materi laporan pelapor untuk dilakukan penyelidikan dan penyidik. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum