Perkara Fraud di Bank Lampung Statusnya Naik Setelah Gelar Perkara di Polda Lampung

Foto, Pengacara : Okta Virnando dan Hendra : Perkara Fraud di Bank Lampung Statusnya Naik Setelah Gelar Perkara di Polda Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Perkembangan terkait laporan Dugaan Tindak Pidana Fraud yang ada di bank Lampung, pihak Pelapor yang di dampingi kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Okta Virnando dan Rekan, Okta Virnando, SH dan Hendra Saputra,SH,.menghadiri panggilan Polda Lampung setelah di lakukan Gelar Perkara, Selasa (30/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Okta Virnando bahwa pad hari ini kami mendatangi Polda Lampung terkait hasil perkembangan perkara yang kita dampingi yaitu atas dugaan Tindak Pidana Fraud yang ada di Bank Lampung,” ucapnya Okta Virnando kepada Awak Media.

Foto,TIM Kuasa Hukum
Foto, TIM Kuasa Hukum

“Dari hasil pemeriksaan hari ini status laporan yang kami laporkan sudah di naikan, untuk selanjutnya tinggal menunggu hasil kordinasi dengan Ahli dari OJK kemudian pihak Polda akan menentukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini, ” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Menjadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-60 Provinsi Lampung

Sebagaimana gambaran kasus yang ada di Bank Lampung bermula pada saat Pihak pelapor akan melakukan pinjaman. Bermula saat pelapor yang merupakan nasabah Bank Lampung yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Lampung Cabang Kota Metro.

Pasalnya, ia mengajukan pinjamam kredit kepada pihak Bank Lampung Cabang Kota Metro senilai Rp.2,75 miliar guna penambahan modal usahanya.

Namun, setelah pinjaman disetujui oleh pihak Bank Lampung Cabang Metro senilai 2,75 miliar, ia tidak menerimanya dengan nominal uang sesuai dengan kontrak, “terangnya.

Baca Juga :  Nasabah Tidak Terima Akhirnya Melaporkan Bank Lampung Cabang Metro ke Polda Lampung

Hal ini disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dari salah satu pegawai Bank Lampung, yakni adanya pemalsuan buku rekening nasabah ganda tanpa sepengetahuan pihak Pelapor (Fraud). Akibatnya, Pelapor sang pengusaha Bus merasa dirugikan dan rencana pekerjaan gagal total.

Atas permasalahan tersebut sehingga membuat pelapor merugi, oleh karena itu pelapor telah melaporkan permasalahan ini ke Pihak Polisi Polda Lampung, dan status laporan nya telah di naikan tinggal menunggu penetapan tersangka, setelah mendapatkan hasil keterangan ahli dari OJK, “tutup kuasa hukum Okta dan Hendra. (TIM Pengacara/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum